TTS.spektrum-ntt.com || Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) DPRD TTS, Ruba Banunaek, menyoroti kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten TTS yang terkesan lambat dalam proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029
Hal itu disampaikan Ruba Banunaek dalam Rapat Paripurna DPRD TTS Kamis, 10/07/2025 dengan agenda Pembahasan Rancangan Awal Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2025-2029
“Kita sudah terlambat dalam membahas Perda RPJMD. Ada 10 Ranperda yang di ajukan tapi sampai sekarang baru 1 dokumennya dimasukkan yaitu RPJMD dan itupun sudah sangat terlambat” Ujar Ruba Banunaek
Lebih lanjut dijelaskan Politisi Partai Golkar tersebut bahwa batas waktu untuk penetapan Perda RPJMD adalah tanggal 26 Agustus 2025 sementara dokumen RPJMD Kabupaten TTS saat ini masih dalam tahapan Pembahasan Rancangan Awal
“Sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017 mengenai batas waktu penetapan RPJMD, maka batas waktunya hanya sampai tanggal 26 Agustus atau 6 bulan setelah pelantikan” Jelas Ruba
Menanggapi hal tersebut, Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, saat diwawancara awak media usai rapat Paripurna, mengatakan bahwa batas waktu yang ditentukan adalah 6 bulan sehingga belum ada kata terlambat dalam penyusunan Dokumen RPJMD
Bupati TTS bahkan balik bertanya, bahwa dilihat dari aspek mana keterlambatan penyusunan Dokumen RPJMD
"Saya pikir belum terlambat, ini waktunya 6 bulan kok Dibilang sudah terlambat bagaimana ini. Ah janganlah. Dilihat dari sisi mana terlambatnya???", Pungkas Bupati TTS
Sambil berjalan keluar dari kantor DPRD TTS, Eduard Markus Lioe juga menekankan bahwa berbicara masalah hukum maka siapa yang berbicara akan bertanggungjawab
"Kalau sudah lewat tanggal kita oke, belum lewat tanggal kita mau bilang sudah lewat bagaimana? Ini berbicara masalah hukum loh, sapa berani omong, dia tanggungjawab" Ujar Lioe. (SN/Mega)