Cyriakus Kiik: Pihaknya Mengutuk Keras Sikap Dan Tindakan Oknum ADPRD Malaka

BAGIKAN

MALAKA. SPEKTRUM-NTT.COM || Diduga salah satu Oknum Anggota DPRD Malaka Fraksi Gerindra, melakukan kekerasan terhadap wartawan kini mendapat kecaman dari publik, yakni dari salah satu Komunitas Wartawan yang berada di Kabupaten Malaka.

 

Komunitas Wartawan Perbatasan (KONTAS) ini mengecam keras tindakan diduga kekerasan yang dilakukan oleh oknum Benny Chandradinata tersebut. Sebab tindakan itu merupakan sikap dan tindakan tidak terpuji, yakni membatasi serta menghalang-halangi tugas wartawan dalam mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi kepada publik sebagaimana yang telah dicantumkan dalam peraturan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS.

 

Ketua Kontas Malaka, Cyriakus Kiik, melalui pernyataan sikap yang diterima media ini, (Kamis 18/11/21) mengatakan bahwa,"beberapa hari terakhir, tersebar pemberitaan beberapa media online tentang Oknum Anggota DPRD Kabupaten Malaka Benny Chandradinata yang secara terang-terangan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan psikis maupun fisik terhadap wartawan media online deliknews.com di Kabupaten Malaka, Damianus Atok.

"Benny Chandradinata melakukan perbuatannya terkait pemberitaan deliknews.com tentang pengerjaan jalan alternatif Sungai Benenai pada April 2021 lalu. Keterkaitan ini diungkapkan Benny Chandradinata saat bertemu Damianus Atok di Sekretariat DPRD Malaka pada Senin, 15 Nopember 2021 sekira pukul 11:00 WITA". 

Saat itu, Damianus Atok sementara duduk bersama-sama dengan tiga anggota DPRD lainnya, yakni Ronaldo Asury dari PDI Perjuangan, Jemianus Koe dari Partai Golkar dan Krisantus Yulius Seran dari Partai Gerindra. Selain itu, ada pula Remigius Bria, salah satu pegawai Dinas Kesehatan (DinKes) Kabupaten Malaka.

 

Tak lama kemudian, oknum anggota DPRD lainnya dari Partai Gerindra Benny Chandradinata datang. Melihat Benny Chandradinata datang, Damianus Atok menyapa dia. Sapaan itu dijawab Benny Chandradinata dengan mengatakan, "Selama ini saya marah kamu. Karena kau tulis  berita jalan alternatif, ditanyakan ke saya". 

 

Benny Chandradinata kemudian berjalan menuju Damianus Atok dengan wajah serius merah padam. Tiba-tiba Benny Chandradinata menendang kaki kanan Damianus Atok. Selanjutnya Benny Chandradinata mengatakan, "Jalan alternatif itu bukan saya yang kerja. Nama yang ada dalam kontrak alat berat itu juga bukan nama saya. Karena saya sebagai anggota Dewan tidak urus pekerjaan proyek". 

 

Selanjutnya, Benny Chandradinata menanyakan Damianus Atok, "Kamu buat pertanyaan ke saya ada 10 pertanyaan, apakah kau polisi kah? Saya tidak bisa menjawab pertanyaan kamu, karena pada saat itu belum ada kontrak kerjasama dari Dinas PUPR bahwa kontrak kerjasama itu apakah  dengan sistem harian atau pembayarannya dengan harian. Jadi, saya tidak menjawab".

 

Atas penjelasan Benny Chandradinata, Damianus Atok mengatakan, "Bos, saya tanya itu sesuai dengan Informasi yang saya dapat di lapangan. Alat berat yang dipakai untuk mengerjakan jalan alternatif itu bos punya. Pertanyaan saya itu untuk mencari tahu apakah informasi itu benar atau tidak. Pertanyaan itu juga merupakan kewajiban saya sebagai wartawan untuk keseimbangan berita".

 

Mendapat penjelasan Damianus Atok demikian, Benny Chandradinata mengungkapkan, "Penggunaan alat berat itu dibayar pihak Dinas PUPR Kabupaten Malaka dengan hitungan per hari Rp 2. 500. 000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). 

 

Benny Chandradinata kemudian melanjutkan bahwa sikap kurang bersahabat dan tindakannya menendang Damianus Atok tadi hanya kelakar dan main gila sebagai adik-kakak, bukan wartawan dengan DPR.

 

Dikatakan Cyriakus Kiik, sebagai bentuk ungkapan solidaritas akan profesi wartawan yang bermartabat serta mulia, menjunjung tinggi kebebasan pers dan kemajuan informasi maka kami, Komunitas Wartawan Perbatasan (KONTAS) Malaka sebagai salah satu pilar demokrasi di negeri ini mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:

 

1. Sikap dan pernyataan oknum anggota DPRD Malaka Benny Chandradinata dengan mengatakan, "Selama ini saya marah kamu. Karena kau tulis  berita jalan alternatif, ditanyakan ke saya. Kamu buat pertanyaan ke saya ada 10 pertanyaan, apakah kau polisi kah?", adalah sikap arogan, melecehkan profesi wartawan dan merupakan perbuatan tidak menyenangkan di depan umum. Sebab, sikap itu ditunjukkan di hadapan lebih dari satu orang dan di tempat terbuka di Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka;

2. Tindakan oknum anggota DPRD Malaka Benny Chandradinata yang menendang Damianus Atok di kakinya adalah tindakan kekerasan fisik yang nyata-nyata menyerang kehormatan Damianus Atok baik secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai wartawan;

3. Tidak benar tindakan Benny Chandradinata memarahi dan menendang Damianus Atok sebagai tindakan kakak-adik berkelakar dan main gila. Sebab, saat bertemu Damianus Atok, Benny Chandradinata mengatakan bahwa Benny Chandradinata marah Damianus Atok sudah lama atas pemberitaannya terkait pengerjaan jalan alternatif Sungai Benenai. Itu berarti Benny Chandradinata melakukan perbuatannya secara berencana dan terkait langsung dengan karya jurnalistik Damianus Atok sehingga tentu sangat tidak bertanggungjawab bila Benny Chandradinata mengatakan sikap marah-marah dan tindakannya menendang Damianus Atok itu merupakan sikap dan tindakan berkelakar dan main gila antara kakak-adik, bukan wartawan dan DPRD. Sikap dan tindakan Benny Chandradinata justru sangat merendahkan harga diri pribadi Damianus Atok dan profesi wartawan umumnya;

4. Kami sangat mengutuk keras sikap dan tindakan Benny Chandradinata, sebab sikap dan tindakan itu adalah sikap dan tindakan yang menghalang-halangi wartawan dalam mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers; 

5. Kami mendesak oknum anggota DPRD Malaka Benny Chandradinata untuk meminta maaf kepada Damianus Atok secara khusus dan wartawan yang melakukan tugas-tugas jurnalistik di Kabupaten Malaka pada umumnya;

6. Bila point (5) tidak dipenuhi Benny Chandradinata maka kami, KONTAS Malaka akan melakukan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(**/Novryano

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents