TTS. Spektrum-ntt.com || salah satu Calon Pilkades Desa Supul, Kecamatan Kuatnana, Benyamin Faot menggugat ke Komisi I DPRD TTS.
Dirinya menggugat pada Komisi I DPRD TTS mengenai pencalonan dirinya untuk mejadi Kepala desa, tetapi digugurkan oleh panitia karna tidak memenuhi kriteria dalam pencalonan kepala desa , dengan alasan tidak melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat dari pengadilan negeri soe. (15/06/2020)
Tetapi menurut Benyamin dirinya sudah melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat dari pengadilan negeri Soe yang menyatakan jika surat keterangan hak pilihnya tidak dicabut dan juga surat keterangan tidak pernah dipidana.
" sebagai bakal calon kades saya merasa dirugikan, saya pun tidak puas karna seluruh persyaratan pendaftaran sudah sudah saya lengkapi. Tetapi kenapa saya tidak lolos administrasi. Pada hal Pengadilan Negeri Soe sudah mengeluarkan surat yang menerangkan jika surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya dan juga surat keterangan tidak dipidana. Namun oleh panitia saya tetap digugurkan dengan alasan tidak melampirkan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya,” jelas Benyamin dengan nada kesal
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I, Hendrik Babys menegaskan akan menyikapi secara serius pengaduan tersebut. Komisi I akan mengatur waktu untuk melakukan sidak ke Desa Supul.
Dari keterangan awal yang didapat dari pihak BPMD, jika tahapan Pilkades pasca pengumuman akan memasuki tahapan pengaduan.
“Nantinya tim pengawas Pilkades akan melakukan penelitian terhadap pengaduan yang masuk. Sebelum mengeluarkan rekomendasi terhadap pengaduan tersebut. Kita dari komisi I juga akan turun ke lapangan untuk menyikapi pengaduan ini” ungkap Hendrik.
Dilanjutkan Oleh Thomas Lopo, dirinya meminta agar pengaduan tersebut disikapi, dengan mendengar dari kedua belah pihak. Ia juga meminta agar komisi I melakukan kunjungan ke desa Supul guna mendengarkan klarifikasi langsung dari panitia seleksi kepala desa.
"Kita harus mendengar dari dua pihak sebelum memutuskan siapa salah, siapa yang benar. Oleh sebab itu, sangat penting untuk kita mendengarkam klarifikasi dari Panitia Seleksi Kepala Desa” jelas Thomas.
Sedangkan Melianus Bana, Anggota DPRD TTS yang ikut menerima pengaduan Benyamin meminta BPMD untuk menyikapi secara serius pengaduan tersebut. Jika dari hasil penelitian terhadap pengaduan tersebut diketahui alasan pengguguran Benyamin mengada-ada maka Benyamin harus kembali diakomudir sebagai calon kepala desa Supul guna bertarung di Pilkades tahap III mendatang.
“Jika keputusan panitia seleksi perangkat desa mengugurkan Benyamin terbukti keliru atau salah, maka Benyamin harus kembali diakomudir sebagai calon kepala desa,” tutup Melianus. (**
penulis kans
editor EppyM Photo Istimewa