TTS.spektrum-ntt.com || Pimpinan Beserta Seluruh Anggota DPRD TTS, Minus Fraksi Golkar, Resmi Melaporkan Bupati TTS, Egusem P. Tahun, Ke Polres TTS Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Facebook, Rabu, 09/03/2022.
Pantauan media, rombongan DPRD di pimpin langsung Ketua DPR, Marcu Buana Mbau, SE, mendatangi Polres TTS dan bertemu langsung dengan Kapolres, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK, sebelum melaporkan Bupati TTS.
Menurut Ketua DPRD, Marcu Mbau bahwa dugaan pencemaran nama baik di lakukan oleh Bupati TTS Terhadap DPRD saat sambutan Bupati pada acara penyerahan Alsintan di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten TTS, Jumat 25 Fabruari 2022.
Adapun kata yang di ucapkan Bupati TTS dalam sambutan yang disiarkan secara live melalui group Facebook Bupati TTS 2019-2024. Dan menjadi dasar laporan DPRD yakni :
Pertama, "DPR napoiba Kit" yang artinya DPR omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan Partai Politik dan kepentingan pribadi",
Kedua, "ada yang bilang saya berjuang, itu omong kosong (Poi oke)",
Ketiga, "Orang mau datang bujuk kamu omong kosong (Atone Net Hen Full L,Poe Oke)"
Dan keempat, Bupati Tahun menyebut, DPR tidak hadir dalam kegiatan, DPR minta Naik Gaji.
Sementara, Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK mempersilakan DRPD TTS untuk membuat laporan. Pihaknya akan melihat laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
”Silakan lapor, itu hak mereka (DPRD) nanti kita lihat dulu laporannya untuk kita tindaklanjuti,” ujar Kapolres
Penulis : Mega