TTS. spektrum-ntt.com || Sebagai Pimpinan Daerah, Bupati TTS, Egusem P. tahun, ST.MM, Berupaya Mengamankan Sejumlah Aset Daerah Tak Terkecuali Tanah Pemda Di Kawasan Civic Center.
Karena itu pembongkaran sebuah rumah yang di ketahui milik keluarga di kawasan sivic center oleh Pemda TTS pada Selasa 13/04/2021, adalah langkah awal untuk penertiban aset Daerah.
Hal tersebut di katakan Egusem Pieter Tahun, ST, MM kepada sejumlah wartawan usai menghadiri Paripurna di gedung DPRD TTS, Selasa sore.
“Masalah eksekusi rumah yang berada di Kawasan Civic Center tadi siang adalah langkah awal untuk penertiban Aset Daerah agar kedepan tidak ada lagi yang bangun rumah di kawasan aset Pemda TTS. Karena tanah ini kita sudah dapat pelepasan hak dari kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup. Kita mengamankan aset bukan gusur karena kita sudah melalui 3 tahapan dari teguran sampai bersurat tapi tidak di hiraukan yah kita amankan aset Daerah," Jelas Bupati Egusem Tahun.
Bupati juga menegaskan bahwa langkah selanjutnya, Pemda akan mendata semua rumah yang masuk dalam kawasan civic center untuk di kenakan pajak sewa tanah pemerintah setiap tahunnya.
"Kalau rumah yang lain mereka bangun sebelum kita dapat pelepasan tapi setelah ini kita akan data untuk kenakan sistem sewa tanah oleh Pemda jadi pajaknya tiap tahun masuk ke PAD. Bagi yang tidak mau maka rumahnya akan digusur. Saya akan ambil tindakan tegas dalam penertiban Kawasan Civic Center,” Tegas Epy Tahun
Pantauan media, proses pembongkaran rumah yang berada di lokasi civic center di pimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Yopi Magang bersama seluruh anggota, dan di kawal oleh puluhan personil TNI dan Polri yang di bawah pimpinan Danramil Kota Soe, Kapten Arhanud Oktovianus Diwi.
Penulis : Mega Ngefak
Editor : Eppy Manu