Bupati Sikka Harus Cabut Keputusan Atas Penarikan Guru ASN Dari Sekolah Swasta

BAGIKAN

SIKKA.spektrum-ntt.com || Keputusan Kadis PKO Sikka tentang penarikan Guru PNS/ASN sudah mengabdi mengajar pada sekolah swasta sungguh keliru dan menyakitkan penyelenggara sekolah swasta di Sikka.

"Memang benar penarikan guru ASN dari sekolah swasta dilihat dari kondisi riil di Sikka bahwa ada kekurangan guru di sekolah Negeri sehingga berkonsultasi dengan Bupati Sikka, maka Kadis PKO menarik guru- guru PNS/ ASN dari sekolah swasta", Ujar Marianus, Ketika dihubungi Media ini, Sabtu (4/9/2021).


Marianus mengatakan bahwa sebagai Bupati Sikka yang diberikan kewenangan dan tanggungjawab penuh demi terselenggaranya pendidikan di Sikka, dengan tidak memandang apakah Sekolah Negeri atau Swasta agar dapat terwujud pemenuhan hak- hak dasar warga Sikka dari aspek pendidikan berupa proses belajar dan mengajar yang baik.

Dia melanjutkan bahwa atas dasar hal tersebut Bupati sejatinya memiliki kewenangan diskresi untuk mengatur agar guru- guru yang selama ini pada sekolah swasta dibiarkan saja mengajar dan untuk mengisi kekurangan guru ASN pada sekolah negeri, maka direkrut dengan pola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) hal ini diperbolehkan sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


Bupati Sikka kurang jeli dengan persoalan pendidikan di Sikka seharusnya demo para guru swasta tidak perlu terjadi jika Bupati melalui Kadis PKO Sikka sungguh bijak dalam mengambil keputusan.
Sebab sangat keliru guru PNS/ASN tidak boleh Diperbantukan (Dpk) pada Sekolah Swasta.

Marianus menyatakan justru bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Sehingga untuk mengimplemantasikan Permenpan tersebut diterbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS boleh ditugaskan pada sekolah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.

Dalam surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 tentang penugasan guru PNS di sekolah swasta ditegaskan bahwa :
1)Guru pegawai negeri sipil yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap dapat menjalankan tugasnya.
2)Guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi target kinerja setiap tahunnya.
3) Guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka l, tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)Pengaturan pelaksanaan tugas guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sehingga benar sekali salah satu pertanyaan dari guru- guru yang demo "coba tunjukan ada di peraturan mana larangan guru PNS/ASN tidak boleh mengajar di sekolah swasta".

Bupati Sikka segera cabut keputusan yang tidak simpatik itu menggunakan asas contrarius actus agar mengembalikan kepercayaan penyelenggara pendidikan di Sikka terhadap pemerintahan sekarang.

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents