Belu.Spektrum-ntt.com || Tim Satgas Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) Polres Belu berhasil amankan satu orang terduga pelaku Human Trafficking di gerbang perbatasan NKRI-RDTL.
Hal ini disampaikan AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K melalui humas polres Belu kepada media, Sabtu (10/06/23), bahwa terduga pelaku TPPO berinisial JP alias J (66), diamankan tim Satgas TPPO Polres Belu tepatnya di terminal pos lintas batas negara (PLBN) Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Ia menjelaskan, pelaku diamankan saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia menuju Timor Leste menggunakan Angkutan Antar Lintas Batas Negara (ALBN) jurusan Kupang-Timor Leste.
"Pelaku JP kita amankan hari ini sekitar pukul 15.00 di terminal keberangkatan PLBN Motaain. Dari hasil pantauan kita, pelaku bergerak dari Kabupaten Kupang ke Belu menggunakan Bus angkutan antar lintas batas negara. Mendapat informasi yang bersangkutan hendak menuju Timor Leste, Kasat Intel, IPTU Imanuel Lado langsung mengutus anggotanya ke PLBN Motaain untuk berkordinasi dengan pihak imigrasi disana," katanya.
Sekitar pukul 14.50 wita, sambungnya, pelaku turun dari Bus dan melintasi pos pemeriksaan imigrasi dan langsung diarahkan oleh petugas menuju ruangan Supervisor Imigrasi PLBN Motaain. Disitu pihak imigrasi bersama anggota Intel dan Pos Pam Motaain melakukan pengecekan identitas.
"Setelah memastikan identitas tersangka sesuai dengan surat perintah penangkapan, personil Sat Intelkam menghubungi personil Sat Reskrim guna melakukan penjemputan terhadap pelaku," terangnya.
Dijelaskan orang nomor satu Polres Belu itu, pelaku JP diamankan tim Satgas TPPO Polres Belu sehubungan dengan tindak pidana perdagangan orang dengan korban IESB, warga Dusun Seo B, Desa Rinbesi Hat, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
Atas dasar laporan korban IESB, personel Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku diamankan aparat kepolisian saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia menuju RDTL (Timor Leste).
Awalnya pada Hari jumat tanggal 9 juni 2023, Kasat Reskrim, IPTU Djafar Alkatiri bersama anggota melakukan pengejaran terhadap JP yang menurut informasi berada di Desa Tanah Merah, Kabupaten Kupang. Namun keesokan harinya diketahui oknum yang bersangkutan sudah bergerak menuju kabupaten Belu dengan tujuan ke negara Timor Leste.
Akhirnya dengan kerja sama yang baik dari Sat Reskim bersama Intel dan pihak imigrasi, pelaku JP kita amankan beserta barang bukti berupa paspor milik yang bersangkutan, ucap Kapolres Belu.
"Tentunya penangkapan ini didasari laporan dari salah satu warga Belu berinisial IESB yang mengaku menjadi korban TPPO dengan perekrut tidak lain si JP sekitar bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat ini terduga JP telah kita amankan di Polres dan sementara ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Belu," tutupnya. (*Tim)
Sumber: Humas Polres Belu