Kota Kupang. Spektrum-Ntt.com || Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi NTT menindaklanjuti surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) tentang Upah Minimum (UMP) tahun 2023 di Provinsi NTT ditetapkan sebesar Rp 2.186.826 rupiah.
Sesuai pantauan media ini saat kegiatan jumpa pers pada, Selasa 21 November 2023 di Aula Kantor Gubernur NTT.
Pada kesempatan tersebut Dra. Bernadeta Mariani Usboko, M.Si sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) NTT mengungkapkan penetapan ini sesuai Surat Edaran (SE) Kemenaker RI serta Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Upah Minimum (UMP) ditetapkan sebesar RP 2. 186.826 rupiah.
“Penetapan ini sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B-M/243/HI.01.00/11/2023, tanggal 20 Nopember 2023 tentang tata cara penetapan UMP tahun 2024 serta kondisi ekonomi yang dialami ketenagakerjaan untuk penetapan UMP tahun 2024,” ungkap Bernadeta.
Lebih lanjut Asisten I Bidang Pemerintahan itu menjelaskan, bahwa semula UMP Provinsi NTT berjumlah 2 juta 123.994 rupiah.
“UMP Tahun ini mengalami kenaikan 2,96% yakni sebesar 62.832, sehingga berjumlah 2 juta 186.826 untuk tahun 2024,” jelasnya.
Menurutnya, dengan ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan secara minimal bagi para pekerja buruh dan pekerja.
”Upah ini berlaku sebagai dasar bagi para pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun tetapi selebihnya akan disesuaikan dengan kekuatan kemampuan para pengupah di mana tempat bekerja itu berada,” tuturnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan itu berharap semua pengupah memiliki struktur dan skala penetapan upah untuk pekerjanya.
“Jadi untuk para pekerja disesuaikan dengan upah para pekerja. Disesuaikan juga dengan kemampuan dari tempat di mana dia pekerjaan,” pungkasnya. ***
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Upah Minimum (UMP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebesar RP 2. 186.826 rupiah.
Pada kesempatan tersebut Dra. Bernadeta Mariani Usboko, M.Si sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) NTT mengungkapkan penetapan ini sesuai Sura Edaran (SE) Kemenaker RI.
“Jadi untuk para pekerja disesuaikan dengan upah para pekerja. Disesuaikan juga dengan kemampuan dari tempat di mana dia pekerjaan,” pungkasnya.
Penulis : Kans