Satu Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soe Di Nyatakan Bebas Asimilasi Dan Di Kembalikan Kepada Keluarga Pada Senin, 27/09/2021
Adel M. Benggu, seorang ibu rumah tangga asal desa Tupan kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS, yang di vonis 1 tahun penjara karena terjerat kasus penganiyaan mendapat bonus Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayah Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kepada sejumlah wartawan di halaman Rutan Soe, Dengan dengan derai air mata yang terus menitik di pipi, Adel Benggu mengisahkan bahwa dirinya tidak pernah menyangka akan menjadi WBP tapi atas musibah yang terjadi sehingga di Rutan Soe lah Dia (Adel) banyak belajar dan introspeksi diri.
Selain itu Adel juga merasa bersyukur kepada Tuhan dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas IIB Soe bersama seluruh jajaran untuk kemudahan yang dirinya peroleh setelah menjalani masa hukuman 6 bulan penjara
"Saya tidak menyangka juga bahwa akan mendapat kemudahan seperti ini tapi saya sangat bersyukur karena ini mungkin jalan Tuhan. Saya juga berterima kasih kepada Bapa Karutan dan semua yang ada di sini karena telah membantu saya. Terima kasih juga untuk semua kebaikan selama saya berada di sini. Semua yang saya dapat di Rutan Soe ini baik dan kami juga banyak belajar tentang disiplin yang tidak pernah kami dapatkan saat berada di luar". Tutur Adel penuh haru
Sementara Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B SoE, Nixon G.L.Osingmahi, S.Sos., M.Hum, kepada awak media mengatakan bahwa kebebasan Ibu Adel Benggu itu bukan bebas murni tetapi sesuai Permenkumham nomor 24 tahun 2020 bagi narapidana yang telah menjalani setengah waktu dari masa hukuman.
Kepada Adel, Karutan juga berpesan agar ketika kembali kepada masyarakat tidak mengulangi lagi perbuatan-perbuatan yang memiliki efek hukum.
Penulis : Mega Ngefak
Editor : Eppy Manu