Borong. Spektrum-Ntt.com || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum. Produk hukum yang disosialisasikan itu berkaitan dengan Peraturan KPU no. 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Peraturan KPU no 07 tahun 2022 tentang Penyusunan daftar pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Primadona Borong pada Kamis 16 Februari 2023.
Ketua Bawaslu Manggarai Timur Aris Gara dalam sambutanya mengatakan produk hukum menjadi hal yang mutlak dalam tahapan kepemiluan. Oleh karenanya sebagai tim pengawas baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan harus mampu menguasai regulasi yg berkaitan kepemiluan serta memahami produk-produk hukum.
"Kita sebagai tim pengawas pemilu, harus menguasai serta memahami produk-produk hukum yang berkaitan kepemiluan", ungkap Alumni GMNI itu.
Lebih lanjut ia katakan bahwa tujuan dilaksanakan sosialisasi ini untuk samakan persepsi dalam proses kepemeliuan serta produk hukum yang berlaku dalam pemilu.
Iapun berharap kepada Panwascam yang hadir agar mampu menguasai regulasi-regulasi yang berkaitan dengan tahapan kepemiluan. Sebab semua tahapan kepemiluan harus berdasarkan regulasi.
Penulis : Epoz Ngaja