SIKKA. SPEKTRUM-NTT.COM || Satu orang bandar dan satu orang pengepul judi togel atau yang sering disebut judi Kupon Putih (KP) di Kabupaten Sikka diamankan anggota Polres Sikka, Selasa (10/5) subuh.
Bandar dan pengepul judi Kupon Putih (KP) itu masih-masing berinisial FL selaku bandar dan CT selaku pengepul.
Penangkapan dua pelaku judi Kupon Putih (KP) itu dibenarkan oleh Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas melalui Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, Selasa (10/5) siang.
"Iya, benar info itu. Pengepul satu orang dan bandar satu orang, saksi sudah diambil keterangan semua," kata AKP Nyoman Gede.
Keduanya di tangkap di sebuah kali di sekitar wilayah pelabuhan laut Lerens Say Maumere.
Selama ini, lanjut AKP Nyoman Gede bahwa praktik judi KP sangat tertutup sehingga tidak terpantau.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran pihak kepolisian, modus pembelian KP dilakukan secara manual.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang sebesar Rp 3 juta dan perlengkapan judi Kupon Putih (KP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, judi Kupon Putih (KP) marak beredar di Kabupaten Sikka.
Saat ini, praktik judi Kupon Putih (KP) dilakukan melalui SMS antara pembeli dan penjual.
AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra juga mengatakan bahwa pihaknya akan tetap meneruskan perintah dan himbauan Kapolres Sikka untuk memberantas semua bentuk praktik judi.
"Dan ada informasi judi dan atau keterlibatan masyarakat untuk bisa membantu, sama-sama menghimbau untuk tidak melaksanakan praktik perjudian," pesan AKP Nyoman Gede.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Sikka.
** Oris Raga
Media spektrum-ntt.com adalah salah satu media PERS di Nusa Tenggara Timur yang memberikan pemberitaan yang berimbang demi kepentingan Daerah dan Indonesia.
Media spektrum-ntt.com didirikan oleh Putera-putra Daerah Nusa Tenggara Timur dengan Tujuan bahwa Pentingnya sebuah pemberitaan bagi kepentingan umum terutama kepada masyarakat Nusa Tenggra Timur Dan Indonesia pada umumnya.Dan bernaung dalam organisasi media. Dalam pernjalannya, media spektrum-ntt.com telah membuka channel youtube bernama spektrum NTT TV dan radio Online/podcast, hal ini dilakukan sebagai penunjang untuk menjawab kemajuan IPTEK
Media spektrum-ntt.com menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan ketentuan serta petunjuk PERS
yang terdapat pada UU PERS Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 dan No.03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik.
Redaksi Spektrum-ntt.com beralamat di Jl. Gang KH mahmud, Tebet Barat., Kec. Tebet, South Jakarta City, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810 dan dengan ijin operasional Penerbitan : PT. Kupang Media Grup . AHU-005420.AH.01.30. Tahun 2021. NIB. 3011210041897 Bidang Usaha : Portal Web dan/atau Platform Digital dengan tujuan Komersial
Seluruh wartawan spektrum-ntt.com dibekali dengan ID Card dan surat tugas serta namanya tertera di kolom redaksi, apabila terjadi penyalahgunaan ID card maka media tidak bertanggung Jawab, media hanya bertanggung jawab pada wartawan yang namanya tertera di kolom redaksi.