TTS.spektrum-ntt.com || Ketua BPD Desa Kualeu, Siprianus Tefa mengeluhkan masalah pembayaran tunjangan BPD yang telah dihentikan oleh pemerintah desa Kualeu, kecamatan Amanatun Selatan sejak bulan April tahun 2022
Siprianus Tefa kepada media ini Rabu, 22/02/2023 melalui telefon seluler mengisahkan bahwa dirinya bersama tiga orang rekan anggota BPD lainnya menjabat sebagai BPD antar waktu sejak tahun 2021 hingga saat ini. Namun ditengah perjalanan jabatan yang di emban, pembayaran tunjangan dihentikan oleh pemerintah desa setempat dengan alasan keempat orang BPD itu tidak memiliki SK Bupati
"Kami BPD antar waktu dari tahun 2021 dan waktu itu kami terima tunjangan lancar tapi mulai bulan april 2022 itu kami tidak di bayar lagi dengan alasan tidak ada SK", Ujar Siprianus
Siprianus Tefa juga menyesalkan kebijakan kepala desa yang saat ini mempersoalkan masalah SK meskipun pihaknya sudah menjalankan tugas dengan baik sejauh ini
"Sampai kemarin kepala desa baru ini yang tidak mau bayar kami punya tunjangan lagi dengan alasan SK, padahal kami sudah menjalankan tugas sebagai BPD, bahkan waktu mau pemilihan kepala desa itu juga kami yang selenggarakan", KesalNya
Siprianus juga meminta keadilan dari pemda TTS terhadap kondisi yang dialami bersama tiga orang rekan lainnya, sebab menurutnya, jika mereka tidak di akui sebagai BPD karena belum mengantongi SK Bupati, lantas mengapa mereka diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Pilkades pada tahun 2022
Hingga berita ini diturunkan, kepala desa Kualeu belum berhasil di konfirmasi awak media. (Mg)