Araksi NTT Kutuk Keras Oknum Polisi Yang Menembak Mati Masyarakat Sipil Di Belu.

BAGIKAN

TTS.SPEKTRUM-NTT.COM || Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Koordinator Araksi Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menanggapi dan mengutuk keras insiden penembakan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Polres Belu yang menembak mati buronan (GYL) di atas dugaan pengeroyokan yang dicari pada Selasa (27/09/2022). 

Demikian pernyataan sikap Araksi NTT melalui Koordinator Araksi Kab. Timor Tengah Selatan (TTS) yang diterima media ini pada Rabu (28/09/22).

Menurut Araksi, jika benar ada perlawanan dengan cara menyelamatkan diri, tidak perlu korban ditembak hingga nyawanya hilang di tempat kejadian.

"Sekalipun polisi diberi wewenang untuk menembak dari peraturan Kapolri, namun bukan berarti bebas menembak sampai mati. Terduga pelaku itu tidak untuk dimatikan, tetapi dilumpuhkan," tulis koordinator Araksi TTS, Dony E. Tanoen.

Dikatakan Dony, negara ini merupakan negara hukum, dan tugas polisi adalah menegakan hukum. Dan hukum itupun ada asas praduga tak bersalah, walaupun korban Gerson Yoris Lau (18), melawan dengan membunuh diri sendiri, bukan berarti menembak dengan alasan tersebut.

Sambungnya, apabila pelanggaran hukum yang dilakukan GYL, seharusnya sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Proses hukum cerminan dari asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak bersalah untuk melakukan pembelaan secara adil dan berimbang (Due Process Of Law).

"Dan aparat dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir," tulisnya.

Itupun kata Dony, harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan orang lain. terduga pelaku kejahatan akan menyerang benda tajam; parang, tombak atau benda lain yang mengancam jiwa polisi dan masyarakat lain.

"Apabila kondisi hal demikian tidak terjadi, maka dapat dinilai sebagai tindakan tanpa hukum atau Extra Judicial Killing," kata Dony.

Menurut Dony, apabila indikasi Extra Judicial Killing terjadi, maka merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Konstitusi dan peraturan di bawahnya menjamin seperti hak hidup dan hak atas pengadilan yang adil.

"Hal itu merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya," tandasnya.

Untuk itu kata Dony, karena perkara ini telah menjadi perhatian dan konsumsi publik, untuk memperoleh keadilan publik maka perlu Komnas HAM RI segera membentuk tim independen pencari fakta. Komnas HAM juga harus transparan mengungkap kejadian ini, terutama mengungkap penyebab terjadinya penembakan.

"Jika aparat yang berada di lapangan dan memberikan perintah yang terlibat dalam insiden ini melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, maka mereka harus diungkapkan secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum," tegas Dony.

Karena itu, Araksi akan menindak lanjuti insiden penembakan yang merupakan korban ini ke Komnas HAM RI dan Ombudsman RI, tutup Dony Tanoen.

 

Penulis : Nofry

Sumber : Rilisan Koordinator Araksi Kab. TTS.

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents