SIKKA. speltrum-ntt.com || Posisi jabatan Kepala Dinas PKO Sikka menjadi kosong, setelah Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos., M.Si, melakukan mutasi 5 pejabat eselon II lingkup Setda Sikka termasuk Kepala Dinas PKO Sikka, Selasa (19/10/2021) lalu.
Kepala Dinas PKO Sikka, Mayella da Cunha, S.Sos, dimutasi sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka, sementara posisi Kepala Dinas PKO Sikka saat ini dibiarkan lowong atau kosong.
Terhadap kekosongan jabatan Kadis PKO Sikka ini, anggota DPRD Sikka, Alfridus Aeng menyayangkan lowongnya posisi kepala Dinas PKO tersebut. Menurutnya, kalau hal ini harus dilakukan mutasi maka paling tidak Dinas PKO juga harus diisi oleh Kadis yang baru. Karena Dinas PKO mengurusi urusan wajib di bidang pendidikan mulai dari TK, SD, dan SMP, dengan segala problematika nya. Kalau dilihat dari mutasi yang dilakukan, menurutnya ada beberapa pejabat eselon II yang bisa menggantikan posisi Yel da Cunha untuk menduduki jabatan Kadis PKO Sikka misalnya Pak Nadus Ratu yang pernah menjabat sebagai Kadis PKO, pak Rudolfus Ali dan ibu Yaku Ripa yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas PKO.
Ia lanjut mengatakan bahwa salah satu dari ketiga pejabat senior ini seharusnya bisa menjadi pertimbangan bupati untuk ditempatkan di Dinas PKO sebagai Kepala Dinas PKO ketimbang dibiarkan lowong/kosong, sementara sebagai Kadis PKO harus menangani urusan wajib dengan beban kerja yang besar.
Ketika ditanya apakah mutasi Kadis PKO ini ada kaitannya dengan tuntutan Majelis Pendidikan Katolik (MPK) ketika melakukan aksi demo beberapa waktu lalu, Anggota DPRD empat periode dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ini menyatakan bahwa Ia tidak melihat proses mutasi terhadap Kadis PKO ini sebagai jawaban atas tuntutan tersebut, tetapi hal ini sebagai suatu mutasi reguler biasa yang dilakukan oleh bupati.
Namun demikian, lanjutnya mutasi yang dilakukan ini jangan sampai melahirkan masalah baru karena memutasikan pak Yel' kata Dus Aeng.
Terhadap penempatan PLT Kadis PKO Sikka, Ia berharap untuk jangan terlalu membiasakan memutasi kemudian mengangkat seseorang sebagai PLT. Kondisi ini walaupun hanya satu bulan menjabat tapi sangat berpengaruh mengingat jabatan PLT itu kewenangannya terbatas dalam mengambil sebuah keputusan atau kebijakan.
Ia berharap agar bupati Roby Idong segera menempatkan posisi jabatan Kepala Dinas PKO Sikka yang definitif dan jangan dibiarkan lowong mengingat saat ini DPRD bersama pemerintah sedang membahas KUA- PPAS Perubahan yang akan dilanjutkan dengan pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan RAPBD Tahun Anggaran 2022.