TTS.Spektrum-ntt.com || Polemik penjabaran anggaran Rp 3,5 miliar dalam Perubahan APBD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Tahun Anggaran 2026 semakin memanas.
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun, SH, mendesak DPRD TTS untuk mencabut kembali keputusan penetapan anggaran tersebut.
Desakan itu muncul setelah adanya informasi bahwa sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) bahkan anggota DPRD sendiri tidak mengetahui secara jelas rincian penggunaan dana yang bersumber dari kelebihan belanja pegawai itu.
"Soal anggaran itu sampai terkesan disembunyikan, pada saat anggaran itu mau dibacakan, itu sudah kejahatan dalam pembahasan anggaran dan penetapan anggaran," ujar Alfred kepada awak media melalui sambungan telepon, Senin (26/10/26).
Lebih lanjut Alfred juga menuding DPRD TTS telah melakukan pembajakan terhadap APBD.
Alfred mempertanyakan alasan DPRD yang menghalangi pembacaan rincian anggaran miliaran rupiah itu di dalam forum paripurna.
"Kenapa pimpinan DPRD atau siapapun yang berupaya menyembunyikan angka breakdown dari anggaran Rp 3,5 miliar itu? Itu bajak namanya. Pimpinan DPRD atau siapapun itu telah membajak APBD, menyembunyikan APBD untuk tidak diketahui oleh seluruh anggota DPRD di paripurna," tuding Alfred.
Menurutnya, dugaan pembajakan APBD ini perlu ditelusuri secara serius karena menyangkut pengambilan keputusan atas uang publik.
"Kalau sudah masuk dalam pembajakan APBD seperti itu, itu sudah kejahatan yang terstruktur. Yang diatur oleh DPRD itu sendiri. Dan itu tujuannya untuk apa?" Katanya.
Ia menduga ada niat jahat apabila rincian anggaran sengaja tidak dibuka secara transparan.
"Itu sudah niat muncul jahat di dalamnya, untuk anggaran itu digiring menuju kepada kepentingan yang sebenarnya tidak menjawab kebutuhan daerah," lanjutnya.
Alfred juga mendesak Pimpinan DPRD TTS bersama Banggar untuk mencabut dan meninjau kembali keputusan penetapan APBD perubahan tahun 2026.
"Karena itu DPRD segera mencabut kembali keputusan penetapan APBD, karena itu pelanggaran. Segera cabut kembali keputusan penetapan APBD. Pelanggaran besar-besaran itu," desaknya.
Ia menekankan, setiap anggota DPRD memiliki hak untuk mengetahui rincian penggunaan anggaran, apalagi dana yang dialihkan untuk berbagai kegiatan yang diklaim untuk kebutuhan masyarakat.
"Itu hak daripada seluruh anggota DPRD untuk mengetahui tentang pelaksanaan APBD. Apalagi itu dalam rangka anggaran itu mulai dipecahkan untuk menjawab kebutuhan daerah ini," ujarnya.
Mantan anggota DPRD Provinsi NTT itu juga menyoroti fungsi DPRD TTS yang dinilai telah menyimpang.
"DPRD sebenarnya sudah salah fungsikan fungsi dewan dalam melakukan pembahasan terhadap APBD, kemudian mengontrol pelaksanaan APBD. Itu sudah salah besar dan itu merugikan rakyat di daerah ini," pungkas Alfred.
Di akhir pernyataannya, Ketua ARAKSI NTT itu menegaskan bahwa pimpinan DPRD tidak boleh bertindak sewenang-wenang atas nama kolektif kolegial, terutama dalam pengambilan keputusan di tingkat Banggar.
"Pimpinan DPRD itu ingat, memang fungsinya itu kolektif kolegial, tapi melaksanakan keputusan di bawah, tidak seenaknya mereka mengambil keputusan. Apalagi Banggar," tutupnya. (SN/Mega)