Borong. Spektrum-ntt.com || Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Manggarai Timur mendatangi kantor DPRD Matim guna untuk mempertanyakan sikap politik DPRD Manggarai Timur terkait hak dan kewajiban sebagai tenaga pekerjaan lepas.
Kordinator umum THL, Gordi Nanggar mengatakan, kedatangan para THL di Kantor DPRD Manggarai Timur guna mendesak dan juga menanyakan sikap politik DPRD terkait nasib THL yang akan diberhentikan awal tahun 2023 mendatang.
"Kami hanya meminta penjelasan yang resmi karena terhitung mulai dari awal Januari 2023 tidak semua THL di Manggarai Timur yang sudah bekerja sampai sekarang itu akan diakomodir. Berdasarkan informasinya yang sudah beredar sekarang hampir lebih banyak yang keluar ketimbang yang bertahan," katanya kepada awak media Senin (21/11/2022).
Tak hanya itu, Gordi juga ungkapkan bahwa kedatangan THL juga meminta DPRD Manggarai Timur, jika memang dalam aturannya THL wajib diberhentikan, maka semuanya harus diberhentikan dan tidak boleh ada yang masih dipakai untuk kerja.
"Kalau memang gara-gara keterbatasan anggaran daerah sehingga THL harus keluar, maka jangan ada yang tersisa, semua THL harus keluar. Kalau semua tidak keluar maka akan ada rasa sakit hati di antara sesama. Kami membutuhkan keadilan yang sama, jadi tolong jang gunakan sistem tebang pilih," ungkapnya.
Menanggapi hal itupun Agustinus Tangkur menjelaskan bahwa terkait tuntutan dari Tenaga Harian Lepas (THL) yaitu kalau para THL mau diberhentikan harus diberhentikan semua.
Dari pihak lembaga DPRD Manggarai Timur selalu respon terkait keluhan-keluhan dari para THL. Akan tetapi saat ini juga pembahasan APBD tahun 2023 sedang dalam proses dan belum selesai.
"Saya atas nama seluruh anggota DPRD Manggarai Timur menyatakan dengan tegas bahwa aspirasi dari Bapak ibu semuanya akan kami sampaikan saat pembahasan APBD bersama Pemerintah nantinya. Oleh karenanya diharapkan jangan tergesa-gesa dan bersabar serta menunggu terkait hasil pembahasan APBD itu nanti", tegasnya.
Untuk diketahui bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer ini dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tertuang melalui Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
Penulis : Epoz Ngaja.
Editor : Admin.