SIKKA.spektrum-ntt.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan korupsi kasus pengadaan Travo di IGD RSUD DR. TC Hillers Maumere.
" Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Travo 1.000 Kwh dan kelengkapnya di RSUD TC Hillers Maumere tahun anggaran 2020, bahwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021, tim penyidik telah memeriksa 2 (dua) orang saksi yang berinisial AD dan PL", Ungkap Kasie Intel Kejari Sikka, Nurul Ihsan, SH., MH, Kamis (18/11/2021).
Ihsan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kesimpulan tim penyidik terhadap pemeriksaan AD dan PL ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang ditemukan dengan dua alat bukti.
Sehingga, status AD dan PL yang awalnya sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan pada saat itu juga langsung diterbitkan surat penahanan terhadap kedua orang tersebut yaitu AD dan PL selama 20 hari terhitung mulai Senin 15 November sampai 4 Desember 2021.
Ihsan lebih lanjut mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit perkara tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 890 juta lebih.
" Proses perkara tersebut masih dalam pengembangan penyidikan dan tentunya kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini", Pungkas Ihsan.