ADPRD Fraksi Demokrat Belu, Meminta Pemda Belu Jangan Melarikan Diri Dari Masa Aksi

BAGIKAN

BELU.SPEKTRUM-NTT.COM || Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu yang berasal dari Fraksi Demokrat meminta Pemda Belu tidak boleh melarikan diri dari masa aksi yang sedang berunjuk rasa didepan kantor DPRD.

Demikian Informasi yang dihimpun media ini, Rabu (08/06/22).

Anggota DPRD Belu Fraksi Demokrat, Kristoforus Rin Duka, ketika dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa, mengenai agenda sidang DPRD hari ini mengenai tanggapan fraksi-fraksi terhadap pertanggung jawaban laporan kegiatan pemerintah, laporan pertanggung jawaban APBD.

"Dari agenda tersebut fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap laporan pertanggung jawaban dari pemerintah. Sehingga saat sidang, pemerintah hadir dalam hal ini bupati tidak hadir tetapi wakil bupati dan sekretaris daerah dan OPD hadir dalam sidang," katanya.

Lanjutnya, setelah selesai sidang seharusnya sebagai pemimpin yang hadir ditengah-tengah masyarakat itu sudah tahu bahwa hari ini ada aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD guna mempertanyakan kepada pemerintah terkait Tekoda 2022 dalam hal ini lewat DPRD. 

Menurut Kristoforus, pemerintah daerah sudah tahu sebelumnya, karena aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini sebelumnya sudah ada aksi damai. Seharusnya tidak boleh berbelit-belit, pemerintah harus hadir.

"Artinya begini, kebijakan ini kan dibuat oleh pemerintah dan berdampak pada masyarakat, ada yang merasa dirugikan. Jangan menjadikan DPRD yang jadi sasaran dari aksi unjuk rasa hari ini. Seharusnya pemerintah datang, tidak boleh melarikan diri seperti itu. Kita menganggap pemerintah lari dari tanggung jawabnya," tandasnya.

Sambungnya, ada keresahan dan kerugian yang dialami oleh sekelompok masyarakat, sehingga mereka datang untuk mempertanyakan hal itu dan Pemda Belu harus wajib memberikan klarifikasi.

"Masa aksi melihat bahwa tenaga kontrak daerah yang dikeluarkan oleh Agus Taolin Dan Alo Haleserens dan sekretaris Yap Prihatin itu ada kerugian. Karena kebijakan pemberhentian tekoda itu dibuat oleh pemerintah kali ini yang dipimpin oleh mereka bertiga, sehingga mereka jangan kabur. Kalau kabur seperti ini, nanti DPRD yang jadi sasaran, " pungkas anggota DPR Fraksi Demokrat itu.

Dirinya menuturkan bahwa, ketua DPRD sudah menyampaikan kepada Pemda Belu (Wabup dan sekda) lewat forum saat berlangsungnya sidang tersebut terkait aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD. Sehingga bisa mendiskusikan polemik tekoda yang ada. Tetapi sepertinya tidak diindahkan oleh Wabup dan Sekda Belu.

"Kami DPRD saja meminta berdiskusi secara ruangan tertutup wakil bupati dan sekda saja tidak mau, apalagi teman-teman yang lain? Yang menjadi perhatian pemerintah itu adalah pengumuman hasil perekrutan Tekoda yang tidak transparansi," imbuhnya.

Menurut Kristoforus, kalau memang perekrutan itu tekoda ini bisa mendatangkan ahli hukum untuk pecahkan regulasi ini, dan kalau ada penyimpangan atau pelanggaran-pelanggaran regulasi dari pusat maka ada kerugian negara. Sehingga kalau memang ada kerugian negara, kita membutuhkan pembuktian hukum. Penegasan dari Kemenpan-RB tentang status teko semakin memperjelas bahwa Bupati dan Wakil Bupati Belu melanggar undang-undang. Karena surat dari MENPAN-RB itu baru dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2022, dan acuan surat tersebut sudah merupakan jawaban pasti terhadap kericuhan dan kekeliruan ini. Sehingga bisa dikatakan bupati dan wakil bupati Belu sudah salah menafsir aturan itu. 

"Surat Menpan-RB 31 Mei 2022 itu dikeluarkan untuk mempertegas PP nomor 49 tahun 2018, pasal 96 ayat 1 yang melarang bupati atau pejabat lain mengangkat tenaga honorer sejak diberlakukan PP nomor 49. Itu sesuai pasal 99 ayat 1 tentang tenaga honorer yang diangkat sebelum tahun 2018 berlalu. Seharusnya teko lama yang diangkat tahun 2018 harus melaksanakan tugas hingga 2023. Hal itu merujuk pada Menpan-RB tentang status teko. Dengan artian sejak tahun 2018, pemerintah tidak boleh memperkerjakan lagi tenaga honorer yang baru," tutupnya. (*Tim

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents