ADPRD Belu, BPD Dan Penjabat Desa Lo'okeu Gelar RDP, Ada Apa?

BAGIKAN

Belu.Spektrum-ntt.com || Ketua komisi I DPRD Kabupaten Belu pimpin rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan sidang terkait masalah perubahan APBDes Desa Lo'okeu yang dilakukan oleh penjabat desa tanpa sepengetahuan pihak BPD, Rabu (06/09/23).

Hal itu dilakukan karena mendapat pengaduan dari Ketua BPD Desa Lo'okeu terkait kinerja penjabat desa dalam menjalankan roda pemerintahan, diantaranya:

1. Perubahan APBDes tanpa sepengetahuan BPD,

2. Dana stimulus Pembangunan rumah tidak sesuai dengan RAP,

3. Pembagunan jamban sehat tidak tepat pada sasaran.

Usai mendapat pengaduan, Ketua Komisi I DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang (Febi Juang) bersama anggota komisinya menelusuri persoalan yang diadukan oleh pihak BPD.

Edmundus Nuak, SE (ADPRD Belu) usai melakukan peninjauan berkas menyampaikan, "dokumen ini saya katakan tidak sah karena tidak disertai dengan berita acara musyawarah bersama. maka dengan kerendahan hati saya harap Pemdes dan BPD untuk segara menyelesaikan persoalan ini secepatnya dan saya salut dengan ketua BPD karena sudah memberikan rambu rambu yang baik terhadap kepala desa agar melakukan sesuatu harus ada musyawarah bersama agar hal yang sama seperti saat ini tidak terulang lagi," ucapnya.

Ketua Komisi I, Theodorus Manehitu Djuang (Febi Djuang) dalam RDP itu menegaskan bahwa, menindaklanjuti Peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 55 menyebutkan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (Perdes) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

"Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang; Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa: Pasal 20 ayat 1, BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa.

Pasal 21, hasil pengawasan oleh BPD disampaikan kepada Kepala Desa dalam musyawarah BPD dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah kabupaten/kota," bebernya.

Dikatakan Ketua Komisi I itu, dokumen murni dan perubahan APBDes dinyatakan tidak sah karena tidak ada berita acara persetujuan antara BPD dan pemdes serta tidak disertai dengan notulen Rapat namun kegiatan fisik di lapangan sudah berjalan.

Hal senada juga ditekankan oleh Wakil Ketua II DPRD Kab Belu meminta pemdes agar memahami sistem regulasi pemerintahan desa secara baik-baik sehingga jangan salah mengambil langkah sehingga tidak timbul permasalahan seperti saat ini.

"Berlindunglah didalam aturan bukan kepentingan politik. Jalani sesuai dengan undang-undang karena ibu adalah seorang PNS," tegas Cyprianus Temu.

Ketua BPD, Maksimus Keru menjelaskan, saat itu Yuliana Buik selaku PJ Desa Lo'okeu tetap saja melangsungkan rapat perubahan APBDes tanpa sepengetahuannya.

Sambungnya, ia selaku ketua BPD tidak diberikan undangan rapat mengenai perubahan APBDes. PJ desa sendiri mengatakan bahwa ia mengeluarkan surat undangan rapat yang diantar oleh operator desa, tetapi sampai hari ini surat tersebut tidak sampai ke tangan saya selaku ketua BPD, terangnya.

Maksi Keru juga meminta Penjabat Desa untuk segara konfirmasi dengan pihak ketiga agar segera memberhentikan proyek yang sedang berjalan.

"Jika proyek itu terus berlanjut (dilanjutkan) maka saya bersama anggota akan bertindak lebih lanjut dan untuk poin kedua dan tiga masih dalam proses pantauan kami," tegasnya.

Penjabat Desa Lo'okeu, Yuliana Buik dalam kesempatan tersebut mengusulkan, akan diadakan rapat klarifikasi bersama BPD untuk membenahi kebijakan yang salah.

Sementara, Yonatas Lau mewakili tokoh pemuda dan juga merupakan masyakarat desa Lo'okeu menyampaikan harapannya agar kedepannya adanya koordinasi dan kerja sama yang baik dari pemerintah desa dan BPD sehingga tidak mengorbankan masyarakat.

Diketahui, rapat dengar pendapat tersebut disaksikan beberapa anggota DPR dari komisi yang lain.

 

Penulis : Engky Taek

Editor : Nano Nana

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents