ENDE• Spektrum-Ntt•Com || Pemerintah telah menetapkan penggunaan Dana Desa, dalam menghadapi pandemi Covid-19, yakni sebesar 8 persen yang diperuntukkan bagi pencegahan dan penanganan Covid -19 di desa. akan tetapi bulan Juli, sebanyak 43 desa di Ende belum melakukan pencairan Dana Desa (DD).
Menanggapi hal ini, anggota komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Oktavianus Mo’a Mesi di kediamannya dirinya mengatakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Covid -19, sebesar 8 persen merupakan hal yang urgent, karna DPMD perlu berkoordinasi dengan Kepala daerah agar dapat mengabaikan 3 dokumen dimaksud, sesuai regulasi keuangan daerah.
Aecara normatif, untuk pencairannya mereka harus memenuhi dokumen SPJ, LKPJ dan APBDes tahun berjalan, sementara itu penggunaan 8 persen dana untuk pencegahan dan penanganan bersifat emergency" Ungkapnya
Dalam regulasi keuangan daerah, kepala daerah dalam keadaan tertentu bisa mengambil langkah agar tiga hal tadi dapat diabaikan, dengan mengeluarkan semacam diskresi dengan memperhatikan tingkat eskalasi penyebaran covid- 19, yang bersifat penting dan mendesak.
"Supaya Dana Desa bisa di cairkan tanpa tiga dokumen itu tetapi tentunya teman-teman di DPMD meski hati-hati dan perlu berkoordinasi dengan telaan mereka, agar bisa disampaikan ke Bupati, karena ketakutan jangan sampai ketika dana Desa 8 persen sudah cair namun keadaan di desa sudah normal kembali". Tuturnya.
Dirinya juga berharap DPMD dapat berusaha lebih giat lagi, agar dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan pencairan bagi semua desa, dan bagi desa yang sudah melakukan pencairan dapat menggunakan 8 persen dana Desa untuk penanganan covid di desa secara baik dan bertanggung jawab
Mengingat 8 persen dari dana desa untuk penanganan covid di desa itu sangat urgen, maka Komisi I sebagai mitra DPMD berharap, DPMD bekerja lebih giat, agar dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan pencairan untuk semua desa, sedangkan untuk desa yang sudah melakukan pencairan, dapat menggunakannya secara baik, Pungkas Vian
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ende, Albert Yani ketika ditemui media di ruang kerjanya, Jumat (23/07/2021) mengatakan dokumen SPJ dan LKPJ 3 ditolerir hingga pencairan tahap 2, lantaran hal ini bersifat mendesak sedangkan APBDEs merupakan dokumen wajib.
Tiga faktor itu menjadi penyebab utama, sehingga mereka belum dapat mengajukan pencairan, tetapi ini sifatnya segera dan mendesak hingga untuk SPJ DAN lKPJ.
"Kita tolerir sampai pada pencairan tahap 2 sedangkan untuk APBDES wajib hukumnya karena dalam regulasi menyatakan bahwa setiap transasksi yang keluar harus tertulis dalam APBDES itu sebagai dasar pembayaran dan transasksi". Jelas Yani
Dirinya menambahkan DPMD telah melakukan upaya melalaui surat pemberitahuan dan berkoordinasi dengan pendamping desa, pendamping lokal desa, serta tenaga ahli dan camat. Selain itu akan dibuatkan pakta integritas kepada pendamping desa sebagai bagian dari pengawasan.
"Kami sudah membuat beberapa upaya melalui surat pemberitahuan dan kita berusaha melibatkan seluruh pendamping desa dan pendamping lokal desa, tenaga ahli dan camat dan ke depan kita akan membuat pakta integritas kepada para pendamping" Jelasnya
"Jika desanya hambat atau bermasalah itu merupakan kinerja bagi yang bersangkutan mudah mudahan ini direspon oleh kordinator pusat sehingga ini menjadi entri point bagi setiap kabupaten kota dalam konteks pengawasan karena posisi pendamping sekarang semuanya langsung dari pusat". ungkap Kadis DPMD Albert Yani. (**/red (Sumber Kolase Foto: Spektrum-ntt)