17 Tenaga Kesehatan Puskesmas Lebelau Kecamatan Kisar Utara, Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama

BAGIKAN

KISAR. Spketrum-ntt.com || Sebanyak 17 tenaga kesehatan dari 45 tenaga kesehatan dan tenaga administrasi yang berada di lingkungan Puskesmas Lebelau  kecamatan Kisar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya menerima vaksinasi tahap 1 yang di mulai dari pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Sebelum melakukan vaksinasi, seluruh tenaga kesehatan yang melayani masyarakat di kecamatan Kisar utara ini telah melakukan skrining pada hari Rabu 03/03/2021 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tenaga kesehatan yang di vaksinasi tahap 1 ini adalah tenaga kesehatan yang benar-benar memiliki kondisi tubuh yang sehat sesuai aturan vaksinasi yang berlaku.

Pada tahap scrining, setidaknya ada sekitar 13 pertanyaan yang harus di jawab calon penerima vaksin seblum dinyatakan layak sebagai penerima vaksin  disebabkan virus SARS-CoV-2 ini. Sehingga ada sekitar 28 tenaga kesehatan yang belum layak mendapatkan vaksinasi tahap awal ini. Proses Vaksinasi tahap kedua akan dilaksanakan 14 hari setelah hari vaksinasi tahap awal.

Proses vaksinasi yang di lakukan di Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Lebelau ini dilakukan sesuai aturan protokol kesehatan yang ketat serta di dampingi langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor Kisar dan Komendan Rayon Militer yang ada di daerah perbatasan  Guna untuk menjaga keamanan dan kelancaran saat proses Vaksinasi berjalan.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor Hk.02.02/4/ 1 /2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Khusus untuk Vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), ada beberapa ketentuan yang membuat vaksin Sinovac tidak bisa diberikan bagi penerima yaitu:

  1. Vaksin sinovac tidak bisa diberikan apabila terdapat perkembangan terbaru terkait pemberian pada komorbid untuk vaksin sinovac dan/atau untuk jenis vaksin lainnya yang akan ditentukan kemudian.
  2. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam di atas 37,5 derajat celcius, vaksinasi akan ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.
  3. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil lebih dari dan sama dengan 140/90, vaksinasi tidak diberikan.
  4. Jika terdapat jawaban ya pada salah satu pertanyaan skrining vaksinasi pada nomor 1 – 13, maka vaksinasi tidak diberikan.

Septy Samadara, salah satu pegawai yang telah menerima vaksin  pada media menuturkan bahwa  pemberian vaksin ini akan memberikan pembelajaran kepada seluruh masyarakat agar tidak perlu takut.  Dan nantinya masyatakan akan siap untuk divaksin. “Vaksinasi tahap pertama yang yang di berikan bagi tenaga kesehatan dengan harapan setelah ini tidak ada kecemasan dan rasa takut yang timbul di kalangan masyarakat Kisar Utara sehingga Masyarakat siap untuk di vaksin nantinya” Tutupnya. (**/red.

 

Penulis Anry Maanary

Editor Eppy M. Photo Istimewa

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: Module 'mcrypt' already loaded

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: