Penang-Malaysia. Spektrum-ntt.Com || Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, Penang, Malaysia, pada 15 Maret 2023 pukul 09.00 waktu setempat melaksanakan Sidang Penetapan Ahli Waris dari mendiang Adelina Lisao (Adelina Sau), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal karena dianiaya majikannya pada 2018.
Siaran pers KJRI Penang, Kamis (16/3/2023) menyebutkan, Sidang Penetapan Ahli Waris mendiang Adelina Sau, yaitu Yohana Banunaek selaku ibunda dari Adelina Sau itu merupakan langkah awal untuk dapat melakukan perlindungan perdata kepada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina Sau.
Sidang dipimpin oleh Tuan Eric Lau, Wakil Panitera Mahkamah Tinggi Pulau Pinang serta pembicara langsung oleh Yohana Banunaek dan pendamping sekaligus penterjemah dari Ditnakerstrans Kabubaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT.
Selain itu hadir pula Konsul Jenderal RI Penang Bambang Suharto, tim dari Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri serta pengacara yang disewa oleh KJRI Penang dari Presgrave & Matthews.
Sesuai hukum di Malaysia, pada penyiapan penetapan ini, ahli waris dari Adelina Sau diwajibkan untuk hadir secara langsung di pengadilan setempat dengan menunjukkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan dan didampingi oleh pengacara setempat.
Disebutkan, Wakil Panitera telah menetapkan Yohana Banunaek sebagai ahli waris mendiang Adelina Sau dan selanjutnya dapat melakukan tuntutan perdata kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina Sau, sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.
Dengan telah ditetapkannya Yohana Banunaek sebagai ahli waris, maka selanjutnya pengacara Presgrave & Matthews akan menyusun langkah-langkah hukum untuk mengajukan gugatan perdata atas kematian Adelina Sau.
Adelina sendiri adalah warga Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Pada 10 Februari 2018 dia ditemukan di rumah majikannya dengan kondisi luka memar di kepala, tangan dan kaki, diduga akibat penganiayaan serta adanya pembiaran (pengabaian).
Adelina meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam Pulau Pinang pada 11 Februari 2018, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang.
Berdasarkan hasil post mortem dari RS Seberang Jaya, kepolisian mengatakan bahwa kematian Adelina disebabkan oleh kegagalan organ akibat anemia sekunder (multiorgan failure secondary to anemia).
Upaya mencari keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum yang telah dilakukan hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.
Namun pada 23 Juni 2022 hakim di Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan jaksa atas putusan pengadilan dakwaan pembunuhan Adelina oleh Ambika MS Sha, ibu sang majikan. Putusan Pengadilan Tinggi itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Rayuan Malaysia. (SN/Tim).