Belu. Spektrum-ntt.com|| Akibat mencemarkan nama baik wartawan di media sosial (Medsos) facebook grup Belu memilih 2020 pada hari Minggu (01/08/2021 ) dengan kata-kata yang tidak pantas, Silvester Manek alias (Vegal) wartawan media (TimorDailyNews) didampingi kuasa hukumnya resmi laporkan akun FB atas nama AS ke Polres Belu. (03 Agustus 2021)
Kepala unit TiPiTe (Tindak Pidana Tertentu), AIPDA Mesakh Boymau dalam kesempatan itu mengatakan bahwa pihaknya akan secepatanya memproses kasus ini dan akan mengundang oknum pemilik akun Facebook AS untuk melakukan klarifikasi terhadap pernyataannya itu di Polres Belu dalam waktu dekat ini,demikian dikatakan Aipda Mesakh Boymau.
"Inikan masuk dalam kasus pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 di Undang-undang ( UU ) No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)", jelas Aipda Boymau.
Lebih lanjut Kanit Tipiter Polres Belu ini menyampaikan bahwa pihaknya juga akan mengambil keterangan dari korban (pelapor, red) dan sejumlah saksi terhadap masalah ini.
" Ya...besok kita akan mengambil keterangan dari saudara Vegal dan saksi-saksi nya dan laporan informasi yang disampaikan hari ini akan diteruskan kepada Kapolres Belu sebentar. Setelah itu, baru kita akan proses lebih lanjut sesuai dengan tahapan-tahapannya," tandas Aipda Mesakh Boymau.
Sementara itu, Penasehat Hukum Silvester Manek (Vegal), M. A. Putra Dapatalu, SH setelah melakukan laporan di Polres Belu, kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa, pihaknya akan mendampingi kasus ini hingga tuntas.
"Kita berharap, agar pihak Kepolisian dalam hal ini Kanit Tipiter dapat mendalami perkara ini sampai tuntas"Ungkap Dapatalu
UU pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat 3 dengan hukuman paling lama 6 (enam) tahun kurungan penjara.
" Itu, masa hukumanya bagi yang bersangkutan paling lama 6 tahun kurungan penjara"pungkasnya
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan hukuman paling lama 6 Tahun kurungan dan denda 1 Miliar Rupiah.
Untuk diketahui, akun FB atas nama "Asty Sene" sebelumnya telah menulis sebuah postingan di Grup Facebook (Belu Memilih 2020) menggunakan kata - kata yang tidak pantas diucapkan. Selain mengumbar kata-kata yang mencoreng nama baik, oknum pemilik akun FB Asty Sene pun menyertakan sebuah foto milik saudara Silvester Manek (Vegal).
Postingan itu sendiri sampai berita ini diturunkan hari ini masih terpapar didalam laman grup FB (Belu Memilih 2020) dan sejauh ini sudah dilihat dan dibaca oleh kalangan penguna facebook (FB). **(Tim)