SIKKA. Spektrum-ntt.com || Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga mengatakan bahwa anggota koperasi harus tahu dan pahami undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992. Menurut dia, hal ini penting agar anggota koperasi dapat melaksanakan koperasi sebaik mungkin.
Hal ini disampaikan pada sambutan Rapat Anggota Tahunan (RAT) I tahun buku 2020 Koperasi Produsen Mitra Tani Sejahtera Maumere di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Kamis (18/3/2021).
Wabup Romanus mengatakan bahwa koperasi kredit harus mempunyai arah yang jelas yakni simpan pinjam. Selain meminjam, anggota diwajibkan untuk mengembalikannya dan itu yang namanya koperasi kredit. Anggota koperasi diharapkan untuk tidak berorientasi pada hal lokal tetapi harus berorientasi pada pasar.
Kita sebagai seorang petani kalau Mitra berorientasi pasar pasti kita akan maju. Tapi kalau berorientasi hanya pada makan dan minum pasti kita tidak bisa".
Timotius Djari, Ketua koperasi produsen Mitra Tani Sejahtera Maumere dalam sambutannya mengatakan bahwa salama ini pihaknya sudah mengembangkan ubi dan jagung, dan akan terus dikembangkan. Koperasi ini fokus pada sektor pertanian dan kedepannya akan mencari market dan produksi yang lebih baik lagi. Untuk selanjutnya tidak hanya jumlah yang besar tapi kualitas, dan mutu juga menjadi perhatian.
Petrus Plain, anggota pengurus koperasi Produsen Mitra Tani Sejahtera Maumere mengatakan bahwa kegiatan RAT I dilaksanakan atas amanat AD/ART Koperasi Produsen Mitra Tani Sejahtera.
Tujuan dari kegiatan RAT I ini yakni melaksanakan evaluasi kerja tahunan 2020 dan membahas RAB dan program kerja pengurus dan pengawas tahun 2021 serta pengukuhan struktur kepengurusan Koperasi Produsen Mitra Tani Sejahtera Maumere.(**/red