ENDE. spektrum-ntt.com || Percakapan pribadi antara Pimpinan Redaksi Suaranusabunga.com Dedy Wolo dan Bupati Ende Drs. H. Djafar H. Achmad, MM tertanggal 26 Juni 2020 sekitar pukul 11.05 Wita, namun sayangnya pesan pribadi itu sudah beredar pukul 11.44 Wita kepada oknum yang kurang bertanggung jawab. Sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat luas.
Demikian pernyataan ini disampaikan Pimpinan Redaksi Suaranusabunga.com Dedy Wolo kepada sejumlah media, usai membuat laporan polisi terkait penyebaran WA Bupati Ende kepada oknum yang dinilai tidak bertanggung jawab, di Polres Ende pada senin (03/08/2020)
Dedy melanjutkan bahwa
"saya dan keluarga merasa malu karena WA pribadi saya beredar luas dan itu membuat saya tidak nyaman, saya juga heran kenapa WA pribadi saya dan pak Bupati bisa dijadikan berita, padahal ini kan urusan privat" Kata Dedy Wolo
Dedy menambahkan biar persoalan ini menjadi terang benderang, makanya saya memutuskan untuk membuat laporan polisi biar semuanya clear, namun sebelum saya membuat laporan polisi, saya bersama kuasa hukum saya sudah perna melayangkan somasi kepada bupati Ende, namun sampai saat ini somasi kami tidak pernah di tanggapi, makanya hari ini kami membuat laporan polisi
"Dua kali kami somasi bupati Ende, namun tidak di tanggapi, saya kira dengan saya membuat laporan polisi ini persoalan tersebut akan menjadi terang benderang" Ungkap Pemred Suaranusabunga.com
Pantauan media ini Dedy Wolo mendatangi Polres Ende sekitar pukul 10.00 Wita, didampingi sejumlah wartawan Ende dan diterima di SPKT Polres Ende untuk diambil keterangan dan menerima Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) no LP/180/YAN.2.5/VIII/2020/Polda NTT/Res Ende.
Setelah di ambil keterangan di SPKT langsung di arahkan menuju Piket Reskrim Polres Ende untuk di lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal
Terkait dengan terlapor, dirinya mengatakan bahwa dalam proses lidik, ia menuturkan pula bahwa Dirinya melakukan ini untuk mengetahui siapa penyebaran WA pribadinya bersama Bupati. (**tim red