ENDE.spektrum-ntt.com || Terkait tudingan ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD kabupaten Ende, tentang adanya praktek kolusi dan nepotisme dibalik perekrutan Tenaga Penunjang Kesehatan (TPK) di Rumah Sakit Pratama desa Tanali kecamatan Wewaria, sekretaris dinas kesehatan Vitalis Kako bantah keras tudingan tersebut
"Kami sudah menjalani proses seleksi sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ada, kami tidak pernah menerima lamaran sebelum pengumuman perekrutan dimulai, kami juga tidak melihat praktek itu ada di tubuh panitia seleksi, jadi sangat tidak berdasar tudingan tersebut" Ucap Vitalis Kako
Demikian pernyataan ini disampaikan sekretaris dinas kesehatan kabupaten Ende Vitalis Kako saat dimintai klasifikasinya terkait tudingan dari fraksi PDI Perjuangan bahwa perekrutan TPK di RS Pratama syarat dengan Kolusi dan Nepotisme di ruang kerjanya selasa, (16/06/20)
Ia juga menjelaskan bahwa dari tiga puluh dua (32) orang yang lolos seleksi, ada empat belas (14) orang yang dari utara, kalau dipresentasikan sekitar 44 persen orang utara, jadi yang dikatakan tidak sesuai dengan spirit pembangunan Rumah Sakit Pratama itu yang mana ?
"Yang bagian mana, yang tidak sesuai dengan spirit pembangunan Rumah Sakit Pratama, soal penyerapan tenaga kerja jelas ada 14 orang dari utara, lalu kebijakan yang mana, yang melukai masyarakat utara, seluruh proses seleksi sudah kita lakukan secara transparan" Tanya Sekretaris Dinas Kesehatan
Proses seleksi kemarin kita menggunakan sistem gugur dan merried point, kita akui bahwa kita tidak menggunakan sistem tes tertulis dan wawancara, tapi prosesnya sudah selesai dan sangat terbuka, kita tidak melihat ada praktek kolusi dan nepotisme seperti yang dituduhkan kepada kita
"Sangat tidak mungkin jika proses itu diulang kembali, kalau kita ulangkan berdampak pada anggaran lalu bagaimana dengan peserta yang 32 orang yang sudah dinyatakan lolos seleksi, saya kira proses kemarin cukup terbuka dan memenuhi unsur transparansi" Jelas Vitalis Kako
Di Rumah Sakit Pratama ada lima belas orang yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati (SK Bupati) sedangkan Tenaga Penunjang Kesehatan (TPK) ada tiga puluh dua orang dengan rincian sebagai berikut
"Perawat ada 15 orang, Bidan ada 8 orang, Perawat Gigi ada 1 orang, Apoteker 1 orang, Teknik Kefarmasian 2 orang, ATLM 1 orang, Tenaga Elektromedik 1 orang, Nutrisionis 1 orang, Rekam Medik 1 orang" Tutupnya (**
Penulis A Aku Suka
Editor EppyM Photo Istimewa