LEMBATA. Spektrum-ntt.com || Ketua Karang Taruna Desa Hoelea II kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata Angkat Bicara Terkait Tumpang Tindih Regulasi Penanggulangan Covid-19 Meresahkan Masyarakar Desa Hoelea II.
Ketua Karang Taruna Desa Hoelea II, Muh.Yamin dengan tegas angkat bicara terkait tumpang tindihnya regulasi penanggulangan Covid-19 yang sangat meresahkan masyarakat Hoelea II, senin (11/05/2020) dalam sebuah diskusi online bersama pemuda Hoelea II.
Dirinya mengatakan bahwa berapa hari terakhir telah dirancang beberapa regulasi oleh tim covid-19, sebagai legitimasi Penanggulangan penyebaran virus Corona di Pemdes Hoelea II dan telah disosialisasikan ke masyarakat.
Hal ini menimbulkan beberapa tanggapan dari masyarakat, ada yang menolak dengan kritikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan tidak memperhatikan hierarki perundang-perundangan, ada yang menerima begitu saja.
Selanjutnya Ia Juga menjelaskan bahwa Jelas kita ketahui bersama bahwa mewabahnya penyakit menular Virus Corona (covid-19) menjadi pandemi Global, Oleh karenanya pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam upaya melindungi masyarakatnya dari penyebaran covid-19, termasuk pemerintah Daerah lebih khusus Desa. sehingga dalam langkah-langkah penanggulangannya pemerintah Desa merujuk pada aturan yang berlandaskan hukum. Seperti PSBB yang diatur menurut PP 21, dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan PSBB berdasarkan persetujuan dari menteri kesehatan.
Dijelaskan juga bahwa PSBB harus memenuhi kriteria diantaranya jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Karantina juga diatur dalam UU kekarantinaan kesehatan bahwa harus berlandaskan asas diantaranya perikemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, non diskriminatif dan kepentingan umum.
Penanggulangan covid-19 di Desa juga mengacu pada Surat Edaran Mendes PDTT No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Hal penting dalam surat edaran tersebut diantaranya membentuk Desa Tanggap Covid-19 dan membentuk relawan desa lawan covid-19 beserta struktur dan tugasnya. Juga demi menjaga kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat bawah mengharuskan adanya kebijakan dari pemerintah untuk memberikan BLT yang bersumber dari APBN berupa Dana Desa melalui penetapan Perppu No 1 tahun 2020.
adapun Regulasi yang di keluarkan dari Desa Hoelea II yakni diantaranya
- Mengkarangtinakan masyarakat yang pulang dari Lewoleba setelah mengunjungi pasar di Lewoleba, baik membeli maupun menjual. Dan aktifitas kunjungan lain masyarakat.
- Pejabat pemerintah menjalankan tugas Desa ke Lewoleba pulang ke desa Hoelea II tida di karangtina.
- Pelarangan atas berkumpulnya atau dilarang berkerumunan didalam lingkungan Desa, Sedangkan Daerah Lembata belum diberlakukannya PSBB.
Melihat hal ini Ketua Karang Taruna Desa Hoelea II mengatakan bahwa regulasi-regulasi ini sangat meresahkan masyarakat.
" Kalau aturan ini tetap di jalankan maka parlemen jalanan sebagai jalan keluar untuk anak muda" tegas Muh. Yamin. (**