Sikka. spektrum ntt.com II Tergugat dalam kasus pemutusan hubungan pertunangan sepihak di Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka membeberkan awal mula percekcokan antara tergugat III yaitu Esmeranda Mariana dan penggugat III yaitu Silvanus Bogar.
Melalui kuasa hukumnya, Anton Stef, SH, dalam Jawaban atas gugatan perbuatan melawan hukum dan tuntunan ganti rugi, tertanggal 15 November 2021, pada huruf B tentang pokok perkara, poin 10 menguraikan secara gamblang tindakan perbuatan penggugat III yang memicu terjadinya percekcokan antara Esmeranda Mariana dan Silvanus Bogar.
Disebutkan bahwa dalam rentang waktu dari bulan Januari 2020 hingga Juni 2020 penggugat III sering melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap tergugat III baik dilakukan di rumah para tergugat maupun diluar rumah para penggugat, bahkan di tempat-tempat umum.
Pertama, Di jalan Eltari/depan gedung DPRD Sikka yang semula tidak diketahui oleh tergugat I dan II, akan tetapi karena ulah tergugat III semakin menjadi jadi maka kejadian ini kemudian disampaikan oleh tergugat III kepada tergugat I dan II selaku orang tua.
Kedua, tanggal 10 April 2020 pagi ketika terjadi pertengkaran antara penggugat III dengan tergugat III di rumah para tergugat, penggugat III membuka paksa cincin pertunangan dari jari tangan tergugat III kemudian sore harinya diantar kembali.
Ketiga, tanggal 10 Juli 2020 penggugat III chat melalui WhatsApp meminta tergugat III mengembalikan cincin tunangan dan belis, namun tergugat III selalu berusaha sabar dan berharap agar penggugat III bisa berubah, tetapi kenyataan nya semakin hari semakin menjadi jadi dan menyakitkan.
Terakhir, tanggal 16 Juli 2020 bertempat di Kantor BRI cabang Maumere, penggugat III mencaci maki tergugat III dan pada sore harinya penggugat III datang di rumah tergugat I dan melakukan penganiayaan terhadap tergugat III dengan cara memukul perut, mencekik leher dan mendorong ke arah dinding lalu membenturkan tubuh tergugat III di dinding kamar sambil berkata 'Saya tahu kau punya Bapa tukang selingkuh', dan ketika dicegat oleh tergugat II, penggugat III langsung mengatakan 'Saya berhak pukul dia karena saya sudah bayar belis'.
Berdasarkan kronologis, tabiat, dan tingkah laku penggugat III sebagaimana diuraikan tersebut diatas, wajar bila untuk sementara waktu tergugat I mengambil sikap melarang penggugat III untuk datang ke rumah tergugat I.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan guna memberi kesempatan kepada para penggugat teristimewa penggugat III untuk berubah sikap dan tahu tata krama selaku calon suami/menantu dalam rangka kelanjutan hubungan pertunanganan menuju terbentuknya keluarga baru, namun kenyataanya penggugat III tidak pernah berubah malah meminta para tergugat agar mengembalikan cincin pertunangan dan belis yang telah diberikan kepada pihak tergugat, dimana sikap penggugat tersebut didukung oleh penggugat I dan II.
Jawaban Penggugat
Viktor Nekur, SH selaku kuasa hukum penggugat menanggapi percecokan antara Esmeranda dan Silvano Bogar (30/11/2021), bahwa percecokan antara tergugat III dengan penggugat III tidak sekejam dan sekeji seperti yang didalilkan oleh para tergugat.
Ia menjelaskan, terjadinya percecokan antara tergugat III dan Penggugat III telah dijelaskan oleh tergugat I kepada penggugat I dan penggugat II dimana tergugat I secara tegas menyampaikan bahwa antara tergugat III dan penggugat III terjadi percecokan dan bukan penggugat III yang memicu terjadinya percecokan tersebut. Perlu kejujuran adat dari para tergugat.
Mengenai kata selingkuh, penggugat III perlu tegaskan bahwa kata selingkuh yang ditujukan kepada tergugat I adalah muncul dari tergugat III pada saat tergugat III dan penggugat III masih berada di Bandung. Ketika tergugat III mengetahui bahwa bapaknya (tergugat I) selingkuh maka tergugat III menangis dihadapan penggugat III dengan menyampaikan pertanyaan kepada penggugat III, apakah penggugat III akan tetap mencintai tergugat III dan akan melanjutkan rencana pertunanganan walaupun bapak tergugat III selingkuh.
Mengenai Chat dalam WhatsApp, Viktor melanjutkan bahwa perlu penggugat III tegaskan bahwa penggugat III tidak pernah mengirimkan chat yang demikian, penggugat III sangat menyesal karena HP penggugat III selalu dipergunakan pula oleh tergugat III dalam berkomunikasi.
Sehingga, Viktor melanjutkan bisa saja terjadi chat yang demikian adalah dilakukan oleh tergugat III menggunakan HP penggugat III dengan tujuan untuk meletakan kesalahan pada penggugat III sehingga ada alasan untuk membatalkan pertunanganan dan menerima laki-laki lain, karena sehari sebelum pertunangan pun, tergugat III menerima whatsapp dari laki-laki lain dengan menyatakan ‘apakah kau tunggu janda ku’.
Yulianus Ben Bogar, Penggugat I (ayah penggugat III) di hadapan Media ini, Jumat (3/12/2021) mengatakan, tunangan itu sudah resmi secara adat. perbuatan pahit manis masa lalu sudah tertutup rapat dan tidak dipersoalkan dikemudian hari.
“Jika ada persoalan selama pertunangan kita punya etika dan norma adat untuk duduk bersama guna menyelesaikan persoaln tersebut”, Ungkapnya.
Menurutnya, yang memutuskan pertunanganan sepihak yaitu para tergugat dengan menerima dan merestui serta memberi ijin kepada laki-laki lain sejak Januari 2021 untuk jalan-jalan dan foto berpelukan mesra dan bulan Juni 2021 acara tunangan tergugat III yaitu Esmeranda Mariana dengan laki-laki lain. Sementara Esmeranda masih terikat tunangan dengan Silvanus Bogar.
“Ini bukti para tergugat dengan sadar, tahu dan mau melawan norma adat yang berlaku di wilayah Sikka Krowe sehingga harus menanggung sangsi adat Sikka dengan berkewajiban mengembalikan materi-materi adat yang telah diterima dengan ketentuan membayar dua ganda yang dalam bahasa adat Krowe Sikka ‘Ha Gita Rua’ artinya satu menjadi dua”, Ungkapnya.