TTS. Spektrum-ntt.com || Terkait temuan-temuan Pansus LKPJ Bupati 2019, saat ini DPRD masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah dalam sisa waktu tahun 2020 ini untuk melakukan pembenahan maupun perbaikan. Dan akan di evaluasi kembali pada tahun 2021.
Hasil kerja Pansus LKPJ Bupati 2019 telah di dokumentasikan dalam bentuk laporan kerja Pansus kepada DPRD dan telah menjadi rekomendasi lembaga DPRD yang di serahkan ke Pemerintah Daerah dalam Paripurna (13/07/2020).
Hal ini di sampaikan Marthen Tualaka, SH.M.Si selaku ketua pansus LKPJ Bupati 2019 saat di konfirmasi awak media di gedung DPRD TTS, Jumat, 18/09/2020.
Menurut Tualaka, sesuai hasil konsultasi Pansus LKPJ di Inspektorat provinsi, maka pemerintah daerah di beri ruang untuk melakukan pembenahan-pembenahan.
"Berdasarkan hasil konsultasi pansus di inspektorat provinsi, itu sesuai regulasi di beri ruang kepada pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Dan pembenahan-pembenahan atas temuan pansus yang di sampaikan dalam bentuk rekomendasi dan catatan strategis," Jelas-nya
Dengan demikian, temuan-temuan pansus LKPJ 2019 akan di evaluasi kembali oleh lembaga DPRD bersama pemerintah Daerah pada tahun 2021.
"Kita memberikan waktu di tahun 2020 ini. Nanti tahun depan kita akan melihat kembali hasil rekomendasi dan catatan-catatan strategis itu. Apakah ada yang belum di tindak lanjuti atau semuanya sudah di tindak lanjuti. Kalau yang belum di tindak lanjuti, oleh regulasi memerintahkan kepada DPRD secara lembaga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk di lakukan proses secara hukum," lanjutnya
Hal senada juga di ungkapkan Yusuf Nikolas Soru, A.Md Par. SE, selaku Pimpinan DPRD TTS mendukung apa yang di sampaikan Marthen Tualaka kepada media ini. (**/red
penulis Mega
editor EppyM photo istimewa