Tata Ruang Wilayah Rt/Rw di Kota Kupang Akan Direvisi, Ini Tujuannya

BAGIKAN

Kota Kupang. Spektrum-Ntt.com || Analisis Penyusunan Dokumen Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Se-Kota Kupang Tahun 2023, Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang pedoman tata cara penyusunan peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah.

Acara tersebut diadakan, Pada Jumat (20/10/2023), di Hotel Neo Eltari Kupang by Aston yang dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Kupang, sejumlah Pemimpin Perangkat Daerah, Anggota DPRD Kota Kupang, Akademisi, dan calon peserta.

Menurut, Plt Kadis PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan,ST, M.Si menyampaikan tujuan dari penyusunan dokumen revisi RT/RW Kota Kupang adalah melakukan penyerasian data, analisis, dan perencanaan dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang pedoman tata cara penyusunan peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah.

" Tujuannya adalah merevisi RT/RW Kota Kupang agar sesuai dengan kebijakan dan pembangunan di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kota yang terkait dengan tata ruang wilayah Kota Kupang skala 1:25.000. Selain itu, juga menghasilkan produk revisi RTRW Kota Kupang yang memuat tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kota, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang Wilayah kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota," Jelasnya.

Plt Kadis PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan,ST, M.Si sebutkan bahwa dalam penyusunan Rt/Rw di Kota kupang malalui laporan revisi rencana tata ruang dengan skala 1: 25.000 sesuai dengan NSPK.

" Dalam penyusunan RT/RW Kota Kupang, akan dicapai melalui laporan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kupang skala 1:25.000 sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan kajian kebijakan nasional, provinsi, dan kota. RT/RW Kota Kupang juga akan merumuskan arahan pemanfaatan ruang di wilayah Kota Kupang dalam 20 tahun ke depan dengan memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan serta perkembangan aktual Kota Kupang. Selain itu, juga akan menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Kupang Tahun 2023-2043 dan dokumen persiapan persetujuan substansi (Persub) RT/RW Kota Kupang di Kementerian ATR/BPN," Sebutnya.

Sementara itu Dalam sambuta Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, menyampaikan bahwa acara itu penting untuk menghimpun aspirasi dan fakta - fakta.

" Acara ini penting untuk menghimpun aspirasi dan fakta-fakta yang terjadi di Kota Kupang agar konsultan dapat melakukan pekerjaannya dengan baik. Selain itu, tujuan dari penyusunan RT/RW ini adalah untuk merancang kota yang indah dan lebih baik dalam 20 tahun ke depan," Ujarnya.

Pj.Walikota Kupang Fahrensy P. Funay, SE, M.Si menambahkan rencana tata ruang wilayah merupakan landasan dalam pembangunan Kota Kupang.

"Rencana tata ruang wilayah merupakan landasan dalam pembangunan Kota Kupang dan saat ini sedang dalam proses revisi dan perencanaan. Pertemuan ini menjadi langkah dalam penyusunan RT/RW Kota Kupang yang mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan," Jelasnya.

Lebih lanjut "Tujuan dari RT/RW ini adalah untuk menghasilkan arahan pembangunan yang optimal dan merata, serta memberikan pengendalian terhadap pertumbuhan wilayah Kota Kupang," Bebernya.

Pj. Wali Kota Kupang, Fahrensy katakan Pemerintah kota ingin menciptakan potensi layak huni,produktif dan berkelanjutan

"Pemerintah juga ingin menciptakan Kota Kupang yang memiliki potensi yaitu layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Selain itu, Kota Kupang juga diharapkan memiliki ketahanan dalam menghadapi bencana dan menjadi kawasan kompetitif," Katanya.

Pj. Wali kota pun berharap seminar tersebut dapat memberikan solusi untuk mengatasi berbagai isu dan permasalan kota kupang.

"Seminar ini diharapkan dapat memberikan solusi untuk mengatasi berbagai isu dan permasalahan yang terjadi di Kota Kupang, seperti pertumbuhan penduduk, kebutuhan air bersih, pengelolaan sampah, dan isu-isu lainnya. Hasil dari seminar ini akan menjadi bahan penyusunan alternatif dalam pembentukan pola dan kedudukan Kota Kupang serta arah pembangunan kota ke depan," Harapnya.

Perlu diketahui, Kota Kupang terdiri dari 6 Kecamatan dan 51 Kelurahan. Pada bulan Juni tahun 2023, jumlah penduduknya mencapai 443.349 jiwa dengan luas wilayah 159,33 km?2; dan sebaran penduduk 2.783 jiwa/km?2;. (*SN/kt)

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents