Sikka. Spektrum-ntt.com || Selain Ke-13 anak korban eksploitasi yang diperiksa, Polda NTT juga telah memeriksa sekitar 12 orang yang diduga yang mempekerjakan ke-17 anak tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Ranakta Dit Reskrim Polda NTT, Kompol Muhamad Muksin, dihadapan awak Media, seusai pertemuan bersama Truk-F dan Jaringan HAM Sikka, di Kantor Truk-F, Minggu, (4/7/2021).
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap ke-12 orang tersebut dilakukan secara maraton pada hari Sabtu, 3 Juli 2021, sementara untuk ke-12 orang tersebut akan dikenakan Pasal 76 i tentang mempekerjakan anak dibawah umur, dan kemungkinan akan dikembangkan dengan sangat hati-hati.
Ia lanjut mengatakan bahwa untuk ke 4 orang anak yang melarikan diri dari Shelter Santa Monika, Truk-F beberapa waktu lalu, pihaknya akan tetap terus mencari sampai dapat. Ia juga meminta awak Media, dan seluruh elemen untuk membantu dalam pencarian ke 4 anak yang melarikan diri tersebut.
" 4 orang anak masih tetap dilakukan pencarian sampai dapat. Kami butut bantuan teman-teman yang memiliki jaringan dalam pencarian terhadap anak-anak ini ", ujarnya.
Lebih lanjut Ia meminta dukungan semua pihak baik itu Kemensos, Pemda, dan Truk-F dalam mempermudah pihaknya untuk kembangkan penyidikan.
Suster Eustochia, SSpS, Koordinator Devisi Perempuan Truk-F, (4/7/2021) mengharapkan agar para pemilik Pub harus dikenakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sehingga ada efek jera berupa pelajaran bagi pemilik Pub yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sikka ini.