Ende.Spektrum-ntt.com||Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ende berhasil menangkap Bandar dan konjak judi Bola Guling (BG), yang sedang beraktifitas di rumah MI salah satu warga di jalan Flores, desa Nanganesa, Kecamatan Ndona pada jumad (23/10/2020)
Kepada sejumlah media, Kapolres Ende AKBP. Albertus Andreana melalui Kasat Reskrim Polres Ende AKP. Lorensius SH, dalam press realise yang di terima media ini,
menjelaskan penangkapan terhadap Bandar dan Konjak judi Bola Guling terjadi pada tanggal (23/10/2020) di jalan Flores, Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona sekitar pukul 23.00 WITA.
Dikatakan Kasad Lorensius, setelah mendapat pengaduan dan laporan dari masyarakat setempat, bahwa judi Bola Guling di Nanganesa sangat meresahkan Warga, maka Satreskrim langsung bertindak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Menurutnya, dengan dasar pengaduan dari masyarakat dan informasi dari Informan, maka tim akirnya melakukan konsolidasi dan undercover menelusuri TKP tempat Bola Guling beraktivitas tersebut.
Lanjutnya sesampai di TKP tim menemukan sekelompok orang yang sedang melakukan permainan judi jenis Bola Guling benar adanya
"Tim langsung melakukan penangkapan terhadap NAT yang berperan selaku Bandar, berasal dari Kabupaten Manggarai, AFA Pembantu Bandar berasal dari Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, ESJP berperan selaku pembantu bandar, berasal dari Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai dan TP yang juga berperan selaku pembantu bandar, berasal dari Kabupaten Lembata" Terang Kasad Reskrim Polres Ende AKP. Lorensius, SH
Ke empat orang pelaku tersebut langsung di bawa ke Polres Ende untuk menjalani Proses hukum lebih lanjut, tentu sesuai dengan perundang - undang yang berlaku
Adapun Barang bukti yang di amankan antara lain satu buah meja bola guling yang bertuliskan lambang dan warna, dua buah papan tripleks yang bertuliskan angka-angka yakni 1 sampai dengan 12, satu buah bola karet berwarna orange putih, Uang tunai sebanyak Rp. 575.000 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
"Uang tersebut dengan pecahan sebagai berikut Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak sembilan lembar, Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak dua puluh satu lembar. Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak tiga puluh tujuh lembar" Ungkap Lorensius
Kepada para pelaku di kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan saat ini para pelaku di tahan di Polres Ende(**/red
penulis A Aku Suka
editor EppyM photo istimewa