So'E. Spektrum-Ntt.com || Pengadilan Negeri Soe Menggelar Sidang Lanjutan Atas Terdakwa Kasus Penganiayaan/Pengeroyokan, Nikodemus Manao, Dengan Agenda Penyampaian Nota Keberatan Atau Eksepsi Dari Tim Penasehat Hukum Nikodemus Manao, Selasa, (23/05/2023).
Pantauan media, sidang kasus Nikodemus Manao dipimpin Ketua Majelis Hakim, Gustav Bless Kupa dan dua orang anggota Majelis Hakim yaitu Muhamad zaki Iqbal, SH, dan Anwar Rony Fauzy, SH.
Tim Penasehat Hukum Nikodemus Manao dalam Nota Keberatan yang dibacakan Advokad Ridwan Tapatfeto SH, di ruang Sidang Pengadilan menyebutkan bahwa terdapat berbagai kejanggalan dalam surat dakwaan yang di susun Jaksa Penuntut Umum, Sehingga dakwaan terhadap Nikodemus Manao di anggap kabur (obscuur lible) ataum embingungkan (confuse) atau menyesatkan (misleading).
Selain itu, menurut Tim Penasihat Hukum Nikodemus Manao, terdapat hal prinsip yang tidak dipenuhi JPU dalam pembuatan dakwaan, sebab terdakwa Nikodemus Manao dalam proses penyidikan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum. Dan hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
"Hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum, itu merupakan suatu kewajiban Penyidik atau pejabat yang ditugaskan memeriksa untuk memberitahukan dan menunjuk penasihat hukum bagi tersangka agar didampingi ketika diperiksa sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Bahwa Pasal 114 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHAP sudah menegaskan bantuan hukum itu, wajib disediakan (dengan menunjuk Penasihat Hukum) oleh pejabat yang memeriksa di setiap tingkat pemeriksaan. Konsekuensi hukum jika perintah KUHAP sebagai pedoman dalam Hukum Acara Pidana tidak dilakukan oleh pejabat yang memeriksa, maka berita acara pemeriksaan, dakwaan atau tuntutan dari penuntut umum adalah tidak sah sehingga surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum”, Demikian bunyi nota keberatan yang dibacakan di hadapan persidangan
Diakhir penyampaian nota keberatan, Tim Penasihat Hukum Nikodemus Manao juga memohon kepada Majelis Hakim untuk :
1. Menerima Eksepsi/Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa NIKODEMUS MANAO untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : 28/Pid.B/2023/ PN.Soe dan atau Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara PDM-14/SOE 04/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang dibacakan didepan persidangan Pengadilan Negeri Soe, DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM dan atau setidaktidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA;
3. Menyatakan Hukum dan Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Nikodemus Manao tidak dilanjutkan.
4. Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan setelah putusan ini diucapkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum dalam agenda sidang a quo;
5. Memulihkan hak Terdakwa Nikodemus Manao dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya seperti semula/sedia kala;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Terhadap eksepsi/nota keberatan yang di sampaikan Tim Penasihat Hukum Nikodemus Manao, Jaksa Penuntut Umum, Santi Efraim SH, meminta waktu 1 minggu kepada Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan secara tertulis. (*SN/mega**)