ENDE.spektrum-ntt.com|| Dinas Perhubungan Kabupaten Ende mengingatkan para pengusaha jasa transportasi di kabupaten Ende untuk taat pada izin trayek yang diberikan pemerintah.
Demikian dijelaskan Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Ende Zainudin Ismail kepada awak media di ruang kerjanya pada selasa, (09/07/2020)
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum maka Pemerintah Kabupaten Ende telah merumuskan dan memetakan trayek transportasi Angkutan Pedesaan yang melayani penumpang dari beberapa kecamatan menuju 2 terminal batas kota Ende Ndao dan Roworeke.
"Memang ada laporan dari Pengusaha jasa angkutan di Kecamatan Ndori yang mengkomplain pelayanan trayek Ende Watuneso yang melanggar izin trayek. Kita sudah panggil dan memberikan peringatan. Jika masih bandel, akan kita bekukan izinnya” tegasnya.
Dikatakan Zainudin, jika para pengusaha jasa angkutan tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah maka Dishub akan mengambil langkah pencabutan izin.
"Izin trayek itu sudah dipetakan dengan jumlah layanan pada setiap wilayah dan jumlah armada. Jadi tujuannya memberikan peluang usaha kepada setiap pengusaha. Jadi kita minta harus taat." Kata Zainudin.