Respon Aksi Unjuk Rasa PATRIA Belu Terkait Mafia Tanah Di Raimanuk, DPRD Gelar RDP Untuk Klarifikasi

BAGIKAN

Belu.Spektrum-ntt.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Organisasi Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (PATRIA) Belu tertanggal 13 Mei 2024 yang menyampaikan beberapa point tuntutan atas perkara dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Gaspar Tae (almarhum) pada, Kamis (10/04/24).

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan guna menyelesaikan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Gaspar Tae (almarhum) sebagaimana yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Rafae dan ada pula elit pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Belu diduga ikut bermain dalam pusaran dugaan mafia penggelapan tanah tersebut per tanggal 16 Mei 2024.

PATRIA Belu dan Jaringan Aktivis Muda di Kabupaten Belu serta ahli waris kembali menghadiri undangan RDP di Komisi I DPRD Belu guna menindaklanjuti klarifikasi terkait dugaan penggelapan tanah milik almarhum Gaspar Tae yang dilakukan oleh oknum yang pernah menjabat sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yakni mantan kepala desa.

Dalam RDP dihadirkan pula mantan Kepala Desa Rafae, Mantan Kadis Kesehatan, Pihak Kecamatan Raimanuk, Pihak Dinas Kesehatan, Mantan Kepala Puskesmas Rafae, Badan Pengelolaan Aset Daerah, Pihak Puskesmas Rafae, Kepala Desa Aktif Desa Rafae dan beberapa saksi yang mengetahui titik batas tanah milik Gaspar Tae (almarhum).

Prosesi RDP berjalan cukup alot dan berbagai dinamika terproses disana, RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kab. Belu dan berbagai pertanyaan klarifikasi terhadap dugaan tindakan penggelapan tanah tersebut langsung ditanyakan oleh Ketua Komisi I DPRD Belu dan pada setiap oknum yang diduga bermain dalam tindakan penggelapan tanah tersebut, hingga mantan Kepala Desa Rafae sendiri mengakui bahwa sertifikat tanah asli milik Gaspar Tae (almarhum) betul diterima olehnya dan ada padanya.

Saat ditanya soal keberadaan sertifikat tanah tersebut, mantan Kepala Desa Rafae enggan menjawab. Terhadap pengakuan dari saksi-saksi batas tanah yang hadir saat itu berbagai komentar masih mengambang, ada mengakui tanah tersebut adalah milik Gaspar Tae (almarhum), adapula yang berkomentar mengambang.

Diperoleh beberapa pernyataan berupa usul saran dari para anggota DPRD Belu yang hadir dalam RDP tersebut. Prosesi RDP dipending atau skrosing sementara dikarenakan beberapa pihak terkait yang diundang seperti Badan Pertanahan Nasional Kab. Belu tidak hadir dan ada yang tidak diundang seperti Mantan Kepala Desa Rafae.

Sebelumnya, maksud usul dan saran dari beberapa anggota DPRD Belu tersebut adalah agar duduk persoalan tersebut bisa ditemukan titik terangnya. Berbeda dengan yang lain, sikap dari Wakil ketua Komisi I DPRD Belu setelah mendalami kronologis dan mempelajari data-data yang ada sebagaimana ada bukti Surat Penyerahan Tanah milik Gaspar Tae (almarhum) oleh mantan Kepala Desa Rafae kepada Dinas Kesehatan yang diduga secara sepihak dan diduga cacat administrasi.

Wakil Ketua Komisi I juga memberikan saran agar menggunakan metode Restorative Justice dalam menangani perkara tersebut. Dalam hal ini karena di tanah tersebut sudah ada bangunan pemerintah yaitu Kantor Desa Rafae dan Puskesmas Rafae yang pemanfaatannya untuk kepentingan banyak masyarakat terkhususnya masyarakat Desa Rafae, Kec. Raimanuk dan tidak mungkin diblok atau disegel.

Wakil Ketua Komisi I berharap persoalan ini diselesaikan secara dengan baik, agar pemilik tanah atau ahli waris juga tidak merasa dirugikan, karena tanah yang diwarisi itu juga adalah milik pribadi atau perorangan dan secara legitimasi diakui oleh negara karena sudah bersertifikat yaitu atas nama Gaspar Tae (almarhum), yang merupakan ayah kandung dari ahli waris. 

Usul saran serta pendapat Wakil Ketua Komisi I inipun akhirnya menjadi kesimpulan terakhir meski sempat diwarnai dengan sedikit perbedaan pandangan selama berlangsungnya RDP. 

Adapun langkah Restorative Justice ini sempat diusulkan oleh mantan Kepala Desa Rafae kepada Ketua Komisi I selaku pemimpin rapat dengar pendapat, agar sekiranya ditetapkan waktu dan tempat penyelesaian masalah tersebut.

Atas usul tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belu meminta kepada Pihak pemerintah Kecamatan Raimanuk dan Kepala Desa Rafae selaku pemerintah setempat untuk menyelesaikannya dan mengundang pihak-pihak terkait, yang terlibat dan batas waktu yang disarankan adalah 1 (satu) minggu.

"Jika permintaan ini tidak indahkan maka di Minggu berikutnya silahkan kembali ke DPRD Kabupaten Belu untuk ditindaklanjuti. Permintaan inipun akhirnya disetujui oleh forum dan RDP pun ditutup oleh Ketua Komisi I DPRD Belu," tegasnya.

Sementara, ahli waris bersama keluarga yang didampingi oleh Organisasi Perkumpulan Alumni Margasiwa Republik Indonesia (PATRIA ) Belu dan Jaringan Aktivis Muda Belu (JAMB) mengucapakan terima kasih kepada DPRD Belu dalam hal ini Ketua Komisi I dan anggotanya yang telah memediasi persoalan ini dengan baik.

Sekiranya persoalan secepatnya diselesaikan agar ahli waris tidak merasa ditindas. Terhadap persoalan ini nantinya tenik penyelesaiannya seperti apa, ahli waris melalui ormas pendamping (PATRIA Belu dan JAMB) menyampaikan bahwa dalam rangka menjujung tinggi keadilan tuntutan sudah tertuang dalam pernyataan sikap sebagaimana yang telah disampaikan oleh ahli waris.

Ahli waris selaku korban telah kehilangan tanah dan nilai pemanfaatan lahan atas tanah tersebut, tanaman-tanaman bernilai ekonomi seperti pohon jati yang ditanam oleh ayah kandung ahli waris semasa hidup dan yang harusnya saat ini sudah bisa dipanen nilainya, namun hal itu tidak terjawab sebab telah ditebas dan dimusnahkan.

Oleh karena itu, dapat disampaikan bahwa kerugian yang dialami ahli waris cukup besar, dan inilah yang dikeluhkan ahli waris.

"Apabila bapak mantan Kepala Desa Rafae Ikun, Pemerintah Desa Rafae, Pihak puskesmas dan dinas kesehatan Kabupaten Belu benar-benar mau selesaikan, sebagai korban ahli waris pada prinsipnya siap menerima yang terpenting adalah semua baik untuk kita," kata ahli waris melalui PATRIA Belu dan JAMB.

Terpisah, Ferdi Naiaki selaku Ketua PATRIA Belu kepada media ini menyampaikan, sebagai ORMAS perjuangan dan Independen, dari Belu terhadap persoalan ini kita akan kawal sampai selesai dan semoga ada titik kesejahteraan bersama, Terkait Kemana suara ini akan diserukan tentunya saya sampaikan bahwa, seruan persoalan ini akan kita selesaikan lebih lanjut dengan mengatensikan persoalan ini ke DPD PATRIA NTT dan DPP PATRIA RI untuk ditindak lanjuti.

Namun, kita sebagai orang Beriman dan menjunjung tinggi budaya serta adat-istiadat saya yakin ini semua pasti akan secepatnya diselesaikan.

"Yang menjadi hak kaisar, kembalikan kepada kaisar. Yang menjadi hak raja, kembalikan kepada raja. Dan yang menjadi hak rakyat, kembalikan kepada rakyat. Mari selesaikan dengan hati dan pikiran yang sejuk dan dingin. Sang kuasa pasti menyertai kita semua," ajak Ketua PATRIA Belu. (**)

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents