ENDE. spektrum-ntt.com ||Kasus penyiraman air keras terhadap Almarhumah Adi Nona yang terjadi pada tanggal 16 Mei 2020 menuai titik terang. Karena Aparat Polres Ende melalui Satuan Reserse dan Kriminal berhasil menetapkan tiga pelaku penyiraman air keras tersebut
Demikian pernyataan ini disampaikan Kapolres Ende, AKBP. Albertus Andryana, S.IK pada saat konferensi pers dengan sejumlah awak media yang bertempat di Polres Ende pada kamis (20/08/2020)
"Setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan, akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polres Ende berhasil menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini" Kata Kapolres Ende
Ia melanjutkan ketiga tersangka adalah TN (36), HK (30), dan ZP (40). Sekarang, mereka masih diamankan di sel tahanan Mapolres Ende untuk menjanani proses hukum selanjutnya
Mereka dijerat pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 353 ayat (3) KUHP Lebih subsider Lagi pasal 351 ayat (3) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
“Hari ini kita lakukan rekonstruksi. Semuanya ada 34 adegan. Secara pribadi saya apresiasi kerja tim gabungan Intelkam dan Reskrim yang mampu mengungkapkan kasus ini. Awalnya memang sulit,” Papar AKBP Albertus Andryana
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini awalnya terkendala dengan barang bukti.
AKP Lorensius menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan motif bahwa TN merasa sakit hati dengan korban yang menjalin hubungan dengan seseorang yang berinisial W.
"Jadi dalam pemeriksaan tersangka, TN mengakui ada hubungan asmara antara dirinya dan korban. TN lantas membayar ZP untuk membeli air keras di Surabaya. Selanjutnya TN mengupah HK untuk menyiram air keras kepada korban,” Tutup AKP Lorensius(**/red /AAS