SIKKA. Spektrum-ntt.com || Kasatresnarkoba Polres Sikka akhirnya membekuk dan menahan seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang berinisial IM di sebuah Hotel di Maumere. Penangkapan ini terjadi pada hari sabtu, 6 maret 2021 sekitar pukul 03.50 wita, di dalam kamar hotel 107 pada sebuah hotel di Maumere yang berlokasi di jalan Jenderal Sudirman , kelurahan Waioti, kec. Alok Timur, Sikka-NTT. Hal ini disampaikan oleh Kasatresnarkoba polres Sikka, Mesakh Yohanes Hethaire, S. H di hadapan Awak media di Polres Sikka, Selasa (16/3/2021).
Pelaku yang berinisial IM berjenis kelamin laki-laki, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan Pelaut, dari Bugis Makasar, Kabupaten Bone, Propinsi Sulawesi Selatan.
Sementara itu penangkapan pelaku di Hotel disaksikan oleh 4 orang saksi dengan berinisial JS, JTBD, PWK, dan IA.
Berdasarkan hasil kronlogis kejadian bahwa aksi penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku oleh anggota Satresnarkoba Polres Sikka, saat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di alamat tersebut.
Dalam penggrebekan dan penangkapan, Satresnarkoba Polres Sikka dipimpin oleh Kasat Satresnarkoba , IPTU Mesakh Hethaire, S. H. Pelaku didapati sedang menyiapkan rangkaian alat untuk memakai atau menggunakan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut, kemudian petugas mengamankan pelaku dan barang bukti untuk selanjutnya dibawah guna melakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni 1 buah kaca pires yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah plastik bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 1 buah botol plastik kecil berisi air yang yang pada tutupnya terdapat dua lubang ditutup dengan pipet plastik warna merah dan merah muda yang diduga sebagai bong, 1 buah handphone merek Vivo Y50 warna silver, 1 buah bungkusan rokok filter black, 1 buah pemantik warna biru, 1 buah pemantik warna hijau, 1 buah pipet warna putih, 2 buah pipet plastik bening yang diduga sebagai alat sekop.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 27 ayat 1 huruf A Undang undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lambat 12 tahun, dan dipidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (depan miliar rupiah).(**/red
penulis Orinus
editor EppyM photo istimewa