ENDE. spektrum-ntt.com || Pengerjaan Puskesmas Wolowaru Ende belum bisa dilaksanakan oleh pihak pemenang proyek karena terjadi persoalan antara Pemerintah Daerah dan salah satu ahli waris bapak Abubekar.
Hal tersebut terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende dengan pihak ahli waris, dinas kesehatan, Badan Pertanahan, dan beberapa dinas terkait pada hari rabu, (29/07/2020)
Dalam RDP salah satu ahli waris atas nama Abubekar menyampaikan pertemuan sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan ahli waris Tanggal 21/01/2020 pertemuan dengan Camat Wolowaru, tanggal 28/01/2020 dengan sekretaris dinas kesehatan, dan terakhir pada tanggal 24/07/2020
Ia menjelaskan bahwa dari pertemuan tersebut, ia melihat bahwa mengarah pada pengurusan identitas dan legalitas kepemilikan lahan.sehingga ia menyampaikan kepada pemerintah agar boleh melakukan pembangunan puskesmas namun ada beberapa hal yang perlu untuk dilakukan oleh pemerintah daerah terkait dengan kepemilikan sertifikat atas lahan tersebut.
" Dari pertemuan-pertemuan tersebut kami melihat bahwa mengarah pada pengurusan identitas, dan legalitas kepemilikan lahan (kepemilikan tanah) yang berlokasi di puskesmas tersebut, sehingga kami menyampaikan bahwa pengerjaan boleh dilakukan namun ada hal yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah terkait dengan permintaan kami. Karena sampai sejauh ini Pemerintah belum memiliki sertifikat atas lahan tersebut” Jelasnya
Lanjutnya bahwa melalui kesepakatan jika pihak ahli waris mendapatkan satu pekarangan atau tenaga teknis yang ada di puskesmas diakomodir oleh ahli waris dan dibuat secara tertulis sehingga memiliki kekuatan hukum bagi ahli waris di kemudian hari.
“Adapun permintaan kami dimana kami mendapatkan satu pekarangan, atau tenaga-tenaga teknis yang ada di puskesmas tersebut diakomodir dari keluarga ahli waris.
Ia menambahkan berkaitan dengan permintaan tersebut kami mengharapkan dibuat secara tertulis sehingga menjadi kekuatan hukum bagi ahli waris untuk dikemudian hari” tuturnya.
Senada dengan bapak Abubekar, kepala Badan Pertanahan kabupaten Ende, Herman Baumanta menyampaikan terkait dengan status tanah di puskesmas wolowaru sampai dengan sejauh ini belum pernah diajukan oleh Pemda untuk pengurusan sertifikat.
Sementara itu sekretaris dinas Fitalis Kako, SH dalam RDP mengatakan di tahun 2020 Pemda mendapatkan dana afirmasi dari Kementrian Kesehatan untuk tiga Puskesmas dan salah satunya adalah Puskesmas Wolowaru.
Dan salah satu syarat untuk mendapat kucuran dana tersebut adalah keabsahan lokasi (kepemilikan tanah atau sertifikat)
"Pada tanggal 28/01/2020 kami bertemu dengan beberapa pihak antara lain mosalaki, dan para ahli waris dan bersepakat (Deal) untuk penyerahan lahan tersebut dan dibuat dalam kesepakatan tertulis dengan pihak terkait.
Terkait dengan tuntutan ahli waris memang betul ada namun tidak diakomodir dalam dalam bentuk tertulis, tetapi perlu saya sampaikan bahwa tuntutan tersebut pasti kami akomodir meskipun tidak tertulis, seperti sopir dan lain - lain yang tidak perlu saya sebutkan, tutupnya.(**/red
Penulis Teja Rango
editor Eppy M photo Istimewa