KUPANG. spektrum-ntt.com || Indonesia sebagai Negara yang berpihak dalam konvensi hak-hak anak (convesion on the rights og child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. (20/06/2020)
UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UU No.11 Tahun 2012 Tentang sistim Peradilan Anak memberikan Perlindungan terhadap golongan Anak sebagai korban ataupun sebagai pelaku.
Daud Hela Laga, selaku Kasubid Bimbingan dan Pengantasan Anak, Kepada media menyampaikan bahwa proses peradilan pidana berhak diperlukan secara manusiawi serta memperhatikan umurnya dan dipisahkan dari orang dewasa dengan memperoleh hukum yang berlaku dan juga masih terdapat hak Anak yang di atur dalam pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 2012.
"Bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana, Berhak diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya, dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum, Melakukan kegiatan rekreasional, bebas dari penyiksaan, tidak dijatuhi pidana mati atau seumur hidup, tidak ditangkap, ditahan atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat dan masih ada hak yang lainnya diatur dalam pasal 3 UU Nomor 11 tahun 2012 "
Ia melanjutkan pemberlakuan UU Tentang Perlindungan Anak memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban kejahatan dengan demikian anak bebas untuk mengembangkan potensi yang ada pada diri anak sebab anak mempunyai hukum yang kuat untuk melindunginya, dan Anak tidak perlu takut trauma bahkan gangguan secara psikis.
"UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban kejahatan sehingga anak dapat bertumbuh dan berkembang secara baik tanpa rasa takut ataupun dihantui oleh trauma yang dapat mengganggu secara psikis ataupun fisik, uu no 11 thn 2012 tentang sistim peradilan anak memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban ataupun anak sebagai pelaku atau yg lebih dikenal dengan istilah ABH (Anak yang Berhadapan Dengan Hukum) " jelasnya
Daud, menegaskan apabila Pria yang dewasa melakukan pencabulan terhadap anak maka akan dijatuhkan hukuman sesuai UU SPPA.
"Kepada Pria yang dewasa melakukan pencabulan terhadap Anak maka akan di kenakan UU perlindungan anak yakni UU 23 Tahun 2002 dan UU SPPA tentang Pengadilan Anak, sehingga ancaman hukuman maksimal, tetapi Anak sebagai pelaku ancaman hukumannya seperti hukum orang dewasa, misalkan terhadap orang dewasa dikenakan hukuman 15 maka dia hanya 5 tahun saja karena memperhatikan kepentingan anak " ungkapnya
Daud Hela Laga melanjutkan, tujuan terbaik dari UU SPPA merupakan memberikan kepentingan terbaik terhadap anak, baik anak sebagai pelaku dan anak sebagai korban.
" UU SPPA memberi Perlindungan Penuh terhadap Anak serta kepentingan yang terbaik demi masa depan anak, dan anak sebagai pelaku dan anak sebagai korban, anak sebagai korban terhadap pelaku diberlakukan dia UU Orang dewasa jika dilakukan oleh orang dewasa dan anak sebagai korban tentunya di lindungi, walaupun antara mereka ada suka saling suka tetap di proses jika ada pengaduan, karena anak usianya harus berada pada dunia pendidikan " ungkapnya
Ia juga menjelaskan apabila terdapat pasangan nikah yang masih di bawah umur atau antara satu masih di bawah umur, ada pengaduan maka akan dilakukan proses hukum dengan berbagai macam jenis proses.
Daud Hela Laga selaku kasubid Bimbingan dan Pengantasan Anak, memberikan tanggapan terhadap penegakan hukum dalam kaitan dengan UU Perlindungan Anak.
" Saya harapkan agar masyarakat lebih mempercayai hukum jangan sebetas dalam urusan adat, anak akan mengalami perkembangan kembang anak jika anak di terlantarkan, dan jika urusan hukum biarlah hukum yang mengatur jangan kita mengambil alih sebagai hakim sendiri, biarlah Anak berfikir untuk masa depan demi tercapainya tujuan dan cita-cita yang yang cemerlang menuju generasi emas bangsa"
Untuk diketahui, Bab II pasal 6 sampai pasal 12 UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA mengatur tentang Diversi, diversi adalah Pengalihan Penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana dan berlaku pada semua tingkatan yaitu polisi, Jaksa dan Hakim.(**
Penulis :Nixon
editor EppyM Photo Istimewa