TTS. Spektrum-ntt.com || Kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi jalan dan Landscape Kantor Bupati TTS tahun anggaran 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.484.679.000,00 (tiga milyar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), terus bergulir.
Pada Rabu, 28/10/2020, Penyidik Polres TTS telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka yakni EA selaku konsultan pengawas, dan HF selaku Kasubag Tata Usaha dan Keuangan terkait dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.
Hal ini di sampaikan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka R.A.Bahtera, STK.SIK.MH, kepada wartawan usai pemeriksaan.
Di jelaskan Kasat Reskrim bahwa berdasarkan hasil audit investigasi BPKP NTT, kerugian negara mencapai Rp. 548.931.408.
"Dalam pemeriksaan tersebut, EA dan HF disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"
Pantauan media, sejauh ini sudah 4 orang tersangka yang di tahan yakni Juarin dan FO yang sudah mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang dan sudah mendapat Putusan inkrah, sementara EA dan FH akan di amankan selama 21 hari di ruang tahanan Polres TTS sambil menunggu proses selanjutnya.(**/red
penulis Mega
editor EppyM photo istimewa