Pemda TTS Beri Keringanan Pajak Sebagai Dampak Dari Covid-19 Ini Penjelasannya

BAGIKAN

TTS. Spektrum-ntt.com || Pemerintah Daerah memberikan keringanan atau pembebasan pajak sebagai dampak Covid-19. (12/06/2020) 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perpajakan Timor Tengah Selatan, Aba L. Annie yang mengatakan bahwa ini dilakukan sesuai surat Permendagri No. 1 Tahun 2020, dimana pemerintah daerah wajib memberikan insentif atau pembebasan pajak sebagai dampak Covid-19.

Oleh sebab itu, melalui keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Pemerintah daerah memberikan keringanan bagi pengusaha hotel, restoran, perusahaan, dan rumah makan sampai 75% selama bulan april sampai bulan Juni. 

"karna itu program keputusan Bupati untuk memberikan keringanan bagi pengusaha hotel, restoran, perusahaan, rumah makan itu dikasih keringanan sampai 75% selama bulan April-juni". Ungkap Aba Annie. 

Sedangkan rentibusi pasar untuk kios mendapatkan keringanan hinga 75% hal ini sesuai kekerasan. 

" kalau retribusi di pasar, untuk pembukaan kios juga keringanannya 75% sesuai ketetapan". Ungkapnya.

dirinya melanjutkan bahwa jika sudah terlanjur membayar lebih awal tidak bisa dikembalikan namun yang belum bayar untuk bulan april hingga Juni akan diberi keringanan sebesar 75%.

Sedangkan untuk pengguna Los, lapak, dan penjual di pasar, akan dibebaskan biaya pungutan selama 3 bulan. 

"Jika yang sudah membayar lebih awal tidak bisa dikembalikan tetapi jika belum bayar dari bulan april-juni itu dikasih keringanan cukup besar yaitu 75% tetapi bulan juli akan dilakukan kembali lagi. Sedangkan yang menggunakan Los, lapak dan penjual di pasar itu dibebaskan dan tidak ada pungutan itu biasa bobotnya 1000-3000 itu sama dibebaskan selama 3 bulan" ungkapnya.

Sedangkan untuk pasar tradisional, Bupati telah mengeluarkan surat ke masing masing kecamatan untuk menambah area berjualan, hal ini dilihat dengan kelayakan pasar, sehingga akan diberlakukan jarak untuk penjual antara 2 meter dengan penjual yang lainnya. dan dilakukan di lapangan terbuka atau pada pasar yang memiliki area lebih luas.

Lanjutnya bahwa jika telah dipersiapkan maka sebelum tanggal 15 juni harus ada alopran ke bupati untuk ditindak lanjuti. 

"Jika sudah siap harus ada laporan ke bupati sebelum tanggal 15 juni" jelasnya. 

 Sedangkan untuk pelaporan, bukan hanya dilihat dari kesiapan pasar, namun kesiapan dalam. sistem pengaturan pasar yang mana perlu ada koordinasi dengan Polsek, Pospol, Koramil, dan juga Linmas Kecamatan bahkan desa agar dapat terkontol dan sesuai dengan protokol kesehatan. 

"Laporan dari pihak kecamatan bukan saja kesiapan pasar tetapi kesiapan untuk mengatur ketika aktivitas transaksi yang berjalan di pasar harus ada yang mengatur, berarti harus dikordinasikan dengan pihak polsek, pospol, koramil dan juga linmas setempat untuk ikut bersama dalam mengatur aktivitas pasar sehingga tidak keluar dari protokol kesehatan". Tegasnya. 

  Lanjutnya bahwa, melihat surat dari Bupati telah sampai pada camat di masing masing daerah maka, jika tidak diindahkan maka aktifitas pasar tidak akan dibuka. 

 Hal ini dilakukan dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. 

 Sedangkan untuk pasar yang dibuka setiap hari adalah pasar Niki-Niki, pasar Kapan, dan pasar Oinlasi. 

"Pasar Kecamatan dan Desa yang dibuka setiap hari hanya pasar Niki-niki, pasar kapan dan pasar oinlasi tetapi rata-rata semuanya pasar mingguan" Tutupnya.(**

 

Penulis Kans

editor EppyM Photo Istimewa 

 

 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents