Pemberian Sanksi Pidana bagi Terdakwa Reyndhart Rossy N. Siahaan, Harusnya Jadi Pilihan Terakhir

BAGIKAN

NTT, spektrum-ntt.com,- Walaupun dalam UU No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika (UU Narkotika) terdapat Bab khusus yang mengatur tentang ketentuan pidana namun kalau dicermati materi muatannya, maka UU Narkotika merupakan generasi dari Undang-Undang administrasi. Kebijakan untuk mempergunakan sanksi pidana dalam Undang-Undang administrasi dalam hal ini UU Narkotika, harus dibarengi dengan kepatuhan untuk mempedomani dan mentaati rambu-rambu yang terdapat dalam hukum pidana. Jika tidak, maka akan menghilangkan karakteristik hukum pidana yang sanksinya bersfifat negatif. Bahkan dapat menjadi faktor kriminogen untuk terjadinya kejahatan.

Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Divisi Advokasi Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT)

Paul SinlaEloE saat di wawancarai awak media di Kantor Piar NTT, Rabu (17/6)

Lanjut Paul “ Salah satu asas hukum pidana yang menjadi rambu yang harus ditaati dalam implementasi UU Narkotika adalah asas Ultimum Remedium yang pada intinya mengharuskan untuk hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum, jika dianggap masih terdapat suatu alternatif penyelesaian lain selain menerapkan suatu aturan hukum pidana.

Dalam kaitannya dengan, kasus penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan terdakwa Reyndhart Rossy N. Siahaan dalam perkara bernomor: 83/Pid.Sus/2020/PN Kpg, asas Ultimum Remedium tidak boleh diabaikan oleh pihak penegak hukum. Artinya, kalaupun kalaupun nantinya terdakwa Reyndhart Rossy N. Siahaan di vonis bersalah, maka seharusnya tidak dinyatakan bersalah dan dipidanakan, tetapi harus direhabilitasi. Hal ini memiliki korelasi dengan asas ultra petita yang pada intinya mewajibkan untuk hakim dalam memutus suatu perkara tidak melampaui apa yang di minta dalam tuntutan, tetapi tidak berarti hakim harus menyetuji semua yang dituntut.”Ungkap Paul  

Sesuai dengan Surat Tuntutan No.Reg.Perk: PDM-01/KPANG/Eku.2/03.20., tertanggal 28 Mei 2020, Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU Narkotika yang menghendaki diterapkannya asas Ultimum Remedium. Argumen ini sejalan dengan amanat 127 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika yang mengharuskan bahwa apabila di persidangan Terdakwa terbukti sebagai Pecandu narkotika dan/atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, maka kepadanya dapat diberikan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang mana lamanya menjalani masa rehabilitasi tersebut, dihitung sebagai masa menjalani tahanan.”Kata Paul

Keberadaan asas Ultimum Remedium  dalam UU Narkotika adalah penting karena yang menjadi korban adalah justru pelakunya itu sendiri. Karenanya, tindak pidana narkotika sering disebut sebagi salah satu bentuk kejahatan tanpa korban (victimless crime). Dalam ilmu hukum pidana, kejahatan tanpa korban biasanya hubungan antara pelaku dan korban tidak kelihatan akibatnya. Oleh karena itu, kejahatan ini lebih tepat disebut sebagai kejahatan yang disepakati (concensual crimes).”Pungkas Paul

Kejahatan tanpa korban ini merupakan konsekuensi logis dari gagalnya Negara dalam menjalankan 3 (tiga) jenis kewajibannya, yaitu: Pertama, kewajiban untuk melindungi (to protect). Kewajiban untuk melindungi, menuntut negara dan aparaturnya untuk melakukan tindakan yang memadai guna melindungi warga individu dari pelanggaran hak-hak individu atau kelompok, termasuk pencegahan atau pelanggaran atas penikmat kebebasan mereka;

Kedua, kewajiban untuk menghormati (to respect). Kewajiban ini menuntut negara dan semua aparaturnya untuk tidak bertindak apapun yang melanggar kebebasan dan integritas dari individu atau kelompok; dan Ketiga, kewajiban untuk memenuhi (to fulfill). Kewajiban untuk memenuhi ini, menuntut negara beserta aparaturnya untuk melakukan tindakan yang memadai dalam rangka pemenuhan hak setiap orang yang tidak dapat dipenuhi oleh upaya pribadi.”Papar Sang Aktifis anti korupsi ini

Dengan demikian, dalam kasus dengan No. Perkara: 83/Pid.Sus/2020/PN Kpg, tentang penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana maksud dari Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU Narkotika, harusnya yang dipersalahkan adalah Negara dan terdakwa Reyndhart Rossy N. Siahaan tidak dapat di pidana karena kesalahan yang dilakukan oleh Negara.”Tutup Paul (*Arif M.Bait

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents