Pembangunan Mall,Bupati Sikka Tegaskan Belum Pernah Menyusun dan Membahas Bersama PT YKI

BAGIKAN

SIKKA.spektrum-ntt.com || Pemkab Sikka, mengungkapkan bahwa Soal rencana pembangunan  Mall belum ada keputusan final terhadap tawaran investasi dari PT. YKI

Hal ini disampaikan pada penjelasan Bupati Sikka yang diterima hari ini (15/06/2020)  berkaitan dengan rencana pembangunan Mall di pasar tingkat oleh YKI Bahwa presentasi oleh PT. YKI di hadapan pemerintah dan DPRD Sikka adalah tahapan penawaran sesuai PP no. 28 tahun 2018.

Dikatakan pula bahwa Bupati Sikka belum pernah menyusun dan membahas bersama pihak YKI terhadap draf kesepakatan yang ditawarkan. Sehingga tuduhan bahwa Bupati Sikka telah melanggar etika, hukum dan asas umum pemerintah adalah tuduhan prematur dan tidak beralaskan hukum. Tuduhan ini lebih bersifat fitnah dan bermotif tertentu.

Pemda akan tetap meletakkan setiap tawaran investasi pada kepentingan masyarakat dan sesuai pada aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Bupati Sikka menjelaskan bahwa berkaitan dengan tawaran investasi dari PT. YKI, Pemda telah membentuk tim untuk melakukan kajian dari aspek hukum, sosial, ekonomi dan lainnya termasuk dampak dan manfaatnya untuk selanjutnya diambil keputusan menolak atau menerima.

Selengkapnya Penjelasan berkaitan dengan Rencana Pembangunan Pasar Tradisional Semi Modern Dalam Program Revitalisasi Pasar Tingkat Maumere Oleh Bupati Sikka  F.ROBERTO DIOGO,S.Sos.MSi

 

  1. Bahwa PT.YASOONUS KOMUNIKATAMA INDONESIA adalah Investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Sikka dengan Proyek Pengadaan Menara BTS (Provider) di lingkungan gereja dan telah memiliki kerjasama dengan Operator Seluler serta mempunyai hubungan baik dengan Pemerintah. PT.YASOONUS KOMUNIKATAMA INDONESIA juga berminat untuk berinvestasi di Bidang Perdagangan khususnya Pembangunan Pasar Tradisional semi modern dalam program Revitalisasi Pasar Tingkat Maumere. 
  2. Bahwa Minat Investasi tersebut telah disampaikan kepada Bupati melalui surat No.015/YKI/sep/VIII/2019,tanggal 16 Agustus 2019 dan telah diterima dengan persentase awal di hadapan Bupati bersama OPD terkait pada tanggal 26 Maret 2020. 
  3. Dalam persentase awal tersebut disepakati untuk dilakukan presentase secara lebih detail terhadap minat berinvestasi bersama anggota DPRD. 
  4. Pada tanggal 25 Maret 2020 PT.YASOONUS KOMUNIKATAMA INDONESIA mengajukan permohonan Presentasi dan surat tersebut dijawab oleh Pemerintah melalui Surat Nomor PKUKM.510/107/IV/2020 tanggal 7 April 2020 yang intinya bahwa Pemerintah Kabupaten Sikka menyambut baik kehadiran Perusahaan tersebut; dan berkenan masih adanya Pandemi Virus Corona ( Covid -19) maka Presentasi dapat dilakukan secara Daring melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting. 
  5. Bahwa Persentase juga telah dilaksanakan secara langsung di Ruang Kula Babong pada tanggal 5 Juni 2020; 
  6. Bahwa Maksud Kerjasama ini adalah melaksanakan Proyek Pembangunan Pasar Tradisional Semi Modern dalam Revitalisasi Pasar Tingkat Maumere yang akan dikelola secara bersama-sama; Dengan Tujuan mendorong Pertumbuhan perekonomian daerah,menggali dan meningkatkan potensi PAD guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sikka dan menyerap tenaga kerja Lokal; 
  7. Bahwa rencana kerjasama ini tidak menghilangkan dan menghapus fungsi pasar tradisional,akan tetapi melakukan penataan secara lebih baik. 
  8. Bahwa berdasarkan pasal 369 Undang undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa pemerintah dapat melaksanakan kerjasama antar daerah. 
  9. Bahwa berdasarkan amanat undang undang No. 23 tahun 2014 tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Antar Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah ini disebutkan ,Kerjasama Daerah adalah usaha bersama antara Daerah dengan Daerah lain, , antara Daerah dan Pihak Ketiga, dan/atau antara Daerah dan Lembaga atau Pemerintah Daerah Luar Negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan Publik serta saling menguntungkan. 

10.Bahwa kerjasama dalam Peraturan Pemerintah ini harus melalui tahapan yakni : 

  1. Persiapan 
  2. Penawaran 
  3. Penyusunan Kesepakatan Bersama 
  4. Penandatanganan kesepakatan bersama 
  5. Persetujuan DPRD 
  6. Penyusunan Rencana Kerjasama 
  7. Penandatanganan Perjanjian kerjasama 
  8. Pelaksanaan 
  9. Penatausahaan,dan 
  10. Pelaporan 

11.Bahwa presentase oleh PT.YASOONUS KOMUNIKATAMA INDONESIA ( YKI ) di hadapan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sikka adalah tahapan Penawaran sesuai Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2018. 

12.Bahwa Pemerintah Daerah ( Bupati Sikka ) belum pernah menyusun dan membahas bersama Pihak YKI terhadap Draf Kesepakatan yang ditawarkan. Draft MOU yang beredar di Media Sosial adalah Draf yang akan ditawarkan,sehingga tuduhan bahwa pemerintah (Bupati Sikka) telah melanggar etika,Hukum dan Asas Umum pemerintahan adalah tuduhan prematur dan tidak beralasan menurut hukum.Tuduhan ini lebih bersifat fitnah dan bermotif tertentu. 

  1. Pemerintah menegaskan bahwa belum ada keputusan final dari Pemerintah Daerah terhadap tawaran Investasi dari PT.YASOONUS KOMUNIKATAMA INDONESIA.Sejak awal Pemerintah Daerah ( Bupati Sikka dan Jajarannya) tidak berniat untuk merahasiakan tawaran Investasi ini; Pemerintah akan tetap meletakan setiap tawaran investasi pada kepentingan masyarakat dan sesuai Peraturan yang berlaku. 

14.Bahwa menindaklanjuti tawaran investasi dari PT.YASOONUS KOMUNIKATAMA INDONESIA Pemerintah telah membentuk Tim untuk melakukan Kajian dari aspek Hukum,Sosial,ekonomi,dan aspek lainnya termasuk dampak dan manfaatnya untuk selanjutnya diambil keputusan menerima atau menolak. 

15.Pemerintah perlu menegaskan bahwa semua tuduhan yang dialamatkan kepada Pemerintah Daerah ( Bupati Sikka Roby Idong ) adalah tuduhan yang tidak benar yang bernada fitnah karena tanpa dasar dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 

16.Pada kesempatan ini sebagai Bupati Sikka, mengajak semua pihak untuk bersatu membangun Nian Sikka tercinta,Hindari Fitnah dan mari kita bekerja sama membangun Kabupaten ini. Demikian penjelasan Kami, semoga Tuhan Memberkati Rencana dan Karya kita.

 

 Bupati Sikka,

 F.ROBERTO DIOGO,S.Sos.MSi

 

demikian penjelasan  yang didapat dari media  melalui (**

Penulis Orinus 

editor Eppy M photo Istimewa

 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents