OELAMASI, spektrum-ntt.com,- Camat Kupang Barat Yusak Ulin secara langsung menyaksikan pelaksanaan Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap 5 dan 6 Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang yang sempat menjadi sorotan publik bahwa Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 di alihkan ke Pembangunan Kantor Desa Tablolong yang baru di bangun. Hal ini dibenarkan oleh Camat Kupang Barat saat di wawancarai sejumlah awak media online dan Televisi pada Sabtu,(28/11/2020) bertempat di Kantor Desa Tablolong
Lebih Lanjut Camat Kupang Barat Yusak Ulin mengatakan bahwa “ Dirinya sebagai camat secara tegas mendesak kepala desa Tablolong untuk merealisasikan pembayaran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 Tahap 5 dan 6 kepada Masyarakat penerima, mengapa karena Bantuan Langsung Tunai ( BLT) merupakan hak Rakyat.
Jangan mengunakan dalil apapun untuk mengalihkan pemanfaatan dana tersebut sebab itu tidak dibenarkan oleh Aturan yang berlaku dalam masa pandemik sekarang ini,” Tegas Ulin
Ulin juga mengatakan bahwa “ Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan hak masyarakat , karen itu BLT tahap 7, 8 dan 9 tidak boleh terjadi lagi pengalihan seperti ini.” Saya akan kawal pembagian BLT tahap berikutnya dan tidak ada seperti ini lagi.
Pada kesempatan yang sama awak media juga mewawancarai kepala desa tablolong Zet Ngadas terkait keterlamabatan pembangian Dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Covid 19 tahap 5 dan 6 selama 2 bulan menurut Zet “ Dana BLT Covid 19 tahap 5 dan 6 tersebut dibayarkan bendahara desa kepada Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Kantor Desa alasannya Kontraktor Pelaksana Pembangunan Kantor Desa sudah mendesak.
“ Dana ini kan disimpan dan dikelola oleh bendahara desa, jadi terakhir baru saya ketahui kalau bendahara desa sudah ambil uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 5 dan 6 di bayarkan ke pihak Kontraktor,”Kata Kades Ngadas
Tambah Kades, Setelah dana tersebut dialihkan, bendahara jatuh sakit dan berangkat ke Alor, sehingga pembayaran BLT tahap 5 dan 6 belum di realisasi kepada masyarakat penerima,”Cerita Kades.
Saya tahu ini sudah salah, saya minta maaf, tapi saya tidak punya niat sama sekali untuk mau menggelapkan dana tersebut,”Janji Zet Ngadas
Ditempat yang sama bendahar Desa tablolong, Carles Sailana mengatakan bahwa “ Kebijakan Pengalihan Dana Bantuan Tunai (BLT) Tahap 5 dan 6 di ambil oleh Kepala Desa “ Sebagai bendahara saya hanya menjalakan apa yang diperintahkan Kepala Desa,”Ungkap Charles
Turut menyaksikan pelaksanaan pembayaran Danah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap 5 dan 6 Desa Tablolong , Kecamatan Kupang Barat antara lain, Camat Kupang Barat, Sekretaris Camat Kupang Barat, Masyarakat Desa Tablolong dan Awak media.(*AB/red