SIKKA.spektrum-ntt.com || Seorang nelayan asal Desa Parumaan Sikka berinial NH diamankan oleh Polairud Polda NTT. Pengamanan ini dilakukan setelah NH melakukan Pengeboman ikan di perairan Pangabatang, Selasa (02/03/2021).
Panit sidik Polairud Polda NTT, Aiptu I Nyoman Bagia Utama, S. IP kepada awak media, Kamis, (04/03/2021) mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan aduan masyarakat bahwa telah terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pangabatang. Selain NH, pihak Polairud Polda NTT juga mengamankan 4 orang nelayan yang ikut menyelam mengumpulkan ikan setelah pengeboman terjadi.
Usai menerima aduan masyarakat, aparat Polairud Polda NTT langsung menggunakan kapal patroli KPP Sumur 3007, dan melakukan pengejaran ke lokasi kejadian dan melihat langsung NH sedang melakukan pengeboman ikan. Aparat kemudian menangkap dan menahan pelaku.
Aiptu I Nyoman Bagia Utama, S. IP menjelaskan bahwa ada tiga nelayan pada saat itu bertugas melakukan penyelaman menggunakan kompresor untuk mengumpulkan ikan.
Lebih jauh Ia menambahkan, saat pelaku diamankan, tidak ada bahan peledak ditemukan sebab telah digunakan di lokasi kejadian. Sementara itu yang diamankan sebagai barang bukti yakni bom dan sampan milik pelaku.
Soal sumber bahan Peledak yang digunakan oleh NH sebagai pelaku, Aiptu I Nyoman mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Kita masih kembangkan dari mana pelaku mendapatkan bahan peledak tersebut," tuturnya.
Menurut Aiptu I Nyoman Bagia, atas tindakan tersebut pelaku dikenakan UU Perikanan pasal 84 ayat 1 Jo pasal pasal 8 ayat 1 Jo pasal 55. (**/red