ENDE .Spektrumntt.com|| Pelaku pencurian sepeda motor berinisial JR (19) di area parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende pada hari minggu tanggal 30 Agustus 2020, tepat pukul 22.30 Wita, akhirnya berhasil di ringkus, team Buru Sergap (Buser) Polres Ende pada selasa (01/09/2020) di Wewaria utara kabupaten Ende
Motor beat milik Yohanes Nebu dengan nomor polisi 3237 AL berhasil dibawah kabur pelaku JR menuju kampung Wololele A sebelum ia di ringkus oleh team Buser Polres Ende di kecamatan Wewaria pada selasa (01/09/2020)
Kepada media pelaku JR mengakui bahwa motif pencurian motor untuk dijadikan milik, sehingga dengan motor yang ada ia bisa ojek, ia juga mengakui bahwa tidak ada pelaku lain selain dirinya
Pelaku yang kerja hariannya adalah kondektur ini mengatakan ia pernah belajar di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), sehingga ia mengerti benar soal motor
Kepada media Kapolres Ende AKBP. Albertus Andreana, S.IK melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (KASAT RESKRIM) AKP. Laurensius, SH pada saat konferensi pers mengatakan bahwa pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun pencara
Dari hasil pemeriksaan aksi pelaku ini hanya seorang diri atau pelaku tunggal, tidak ada mengarah ke jaringan tertentu, dan pelaku mengaku aksi nekatnya ini baru pertama kali ia lakukan
Untuk mempertanggung jawabkan aksinya kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Ende sambil menungguh proses selanjutnya
KASAT Laurensius pada kesempatan itu menghimbau bahwa pemilik kendaraan harus berhati - hati dalam hal parkir kendaraan, stir harus di kunci, pastikan kunci harus di cabut jika kendaraan hendak di parkir
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kerja - kerja kepolisian dengan cara memvideokan aksi pelaku tersebut, sehingga dengan video ini sangat membantu proses penangkapan pelaku(**/red
penulis A Aku Suka
editor EppyM photo istimewa