Pelaku Pencurian Kotak Amal di Ende diancam dengan Hukuman 7 Tahun Penjara

BAGIKAN

Ende.Spektrumntt.com||AHR alias Hendra tersangka kasus pencurian kotak amal pada masjid Darul Taqwa, Simpang Lima Kota Ende, pada Sabtu (14/11/2020) dikenakan pasal 363 ayat (1) ke - 3 dan ke - (5) KUHP sub pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara

Demikian hal ini disampaikan Kasad Reskrim Polres Ende AKP. Lorensius, SH kepada sejumlah awak media di Mapolres Ende pada senin (16/11/2020) 

Dikatakan Lorensius aksi AHR alias Hendra ini bukan baru kali pertama, melainkan aksi serupa sudah dilakukan lebih dari satu kali

Lanjut Lorensius tersangka masuk ke halaman masjid dengan memanjat tembok samping masjid yg bersebelahan dengan toko jualan helm dan aksesoris lalu masuk ke dalam masjid melalui pintu samping oleh karena pintu depan dalam keadaan terkunci

Kemudian tersangka menuju kotak amal dan berusaha membuka kotak amal yang terbuat dari besi Tersebut, namun karena sulit untuk membukanya sehingga tersangka mendorong kotak amal tersebut ke belakang masjid tepatnya di samping tangga menuju lantai dua, lalu tersangka mengambil sebuah potongan besi yang berada disekitar masjid untuk membuka kotak amal tersebut.

Dengan potongan besi tersebut tersangka mencongkel kotak amal lalu mengambil uang kotak amal secara keseluruhan berjumlah Rp. 7.893.000

Lorensius menjelaskan setelah menerima laporan dari pelapor kapolres Ende, perintahkan Kasat Reskrim untuk memerintahkan seluruh anggota reskrim mencari informasi terkait kejadian tersebut.

Kemudian dari informasi yang di dapat dan setelah mengetahui ciri - ciri pasti pelaku, Kasat Reskrim perintahkan Tim Buser untuk melakukan pengejaran terhadap Tersangka kurang dari 1 x 24 Jam akhirnya pelaku berhasil di tangkap di kelurahan Magepanda kabupaten Sikka

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah kotak amal masjid yang terbuat dari besi las. 

Satu buah besi warna kuning dengan panjang kurang lebih 10 cm yang digunakan untuk mencongkel kotak amal. Satu buah tas pinggang berbahan kain kombinasi warna biru, cream dan hijau lumut dengan merek Godhand. 

Satu buah Handphone VIVO F3 Y12 warna biru metalik beserta silicon warna putih. Satu buah baju kaos warna putih. Uang Tunai Rp. 5.194.000 (lima juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah)

Aksi pencurian dari pelaku dilatarbelakangi oleh karena faktor ekonomi, dan berkeinginan untuk berfoya - foya(**/red

 

penulis A Aku Suka

editor EppyM photo istimewa 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents