MALAKA. Spektrum-ntt.com || - Pasangan Calon (Paslon) SBS - WT, dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Wandelinus Taolin saat pendaftaran di KPU Malaka diterima secara adat pada Jumat, 4/9/2020 sore tadi.
Sekitar empat jam berlangsungnya proses pendaftaran dari Paslon SBS - WT, sempat terjadi waktu skorsing karena ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh partai pengusung SBS - WT.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka melalui jubir, Yosep Nahak mengatakan bahwa hari pertama pembukaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Calon wakil Bupati berjalan dengan baik dan lancar.
"Hari ini kami menerima satu paslon yang mendaftar, semua rangkaian acara berjalan dengan baik dan lancar". Jelas Yosep Usai kegiatan pendaftaran.
Kepada Media Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran dimulai dengan penyerahan dokumen syarat pencalonan oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati kepada KPU Malaka.
Setelah menerima dokumen, Kami melakukan penelitian terhadap dokumen dari pasangan calon Bupati dan Calon wakil Bupati kabupaten Malaka.
Kami melakukan dua hal pemeriksaan terhadap dokumen, yang pertama meneliti kelengkapannya dan kedua meneliti keabsahannya.
Setelah meneliti dokumen kelengkapan dan keabsahan ternyata dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat pencalonan.
Lanjut Yosep menambahkan bahwa baik syarat calon Bupati dan Syarat calon wakil Bupati ternyata dokumen yang diserahkan Lengkap, dengan demikian terhadap syarat calon yang diserahkan pada hari ini dinyatakan di terima.
"Kami juga memberikan berita acara pencalonan, tanda terima dan lampiran tanda terima serta kami berikan surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lengkap yaitu tes kesehatan jasmani, Rohani dan tes bebas Narkotika". Tutur Yosep
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Petrus Nahak Manek kepada media mengatakan bahwa hari ini pihaknya melakukan pengawasan langsung terhadap Paslon SBS-WT yang daftar hari ini.
"Hari ini kami lakukan pengawasan langsung terhadap proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati SBS - WT yang mendaftar Hari ini". Tutur Piter
Ia menambahkan bahwa pihaknya mengawasi syarat pencalonan dan syarat calon bersama dengan KPU dan KPU mengatakan bahwa syarat calon diterima.
Lanjut Piter menjelaskan bahwa Deklarasi bukan tahapan proses pengawasan dari Bawaslu karena itu murni dilakukan oleh Partai Politik, jika melanggar protokol Covid-19 silahkan melaporkan ke pihak yang berwajib.
"Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir saat kegiatan Partai Politik bisa melaporkan ke Bawaslu untuk diproses". Tutup Piter(**/red
penulis Nando
editor EppyM photo istimewa