TTS. Spektrum-ntt.com || Dalam uji petik turun lapangan secara langsung pansus LKPJ menemukan Jalan Sertu tak layak digunakan. Jalan tersebut tepatnya di Kelurahan Oekefan Kecamatan Kota SoE. Persisnya di belakang SMA Al-Ikhlas SoE,
Jalan tersebut dikerjakan oleh Dinas P.U Kabupaten TTS pada Tahun 2019 yang sumber anggarannya dari APBD II TTS. (15/05/2020).
Kepada Media Ketua Pansus LKPJ Marten Tualaka sangat menyesalkan pekerjaan Sertu yang dikerjakan tersebut, Ia mengatakan sesuai hasil pantauan Pansus ditemukan sertu tidak layak, selain tidak layak juga ketebalan sirtu tidak sesuai RAB sebab terpantau di lapangan hanya diduga dilakukan penyiraman saja sehingga ketebalan tidak sesuai. Pekerjaan tidak ada kualitasnya sehingga kita agendakan waktu untuk panggil Dinas Teknis dan rekan kerja yang mengerjakan jalan sertu tersebut sehingga selesaikan kalau masih ada waktu pemeliharaan.
“Kalau tidak bertanggung jawab maka pansus akan rekomendasikan ke Ranah Hukum. Sebab diduga ada kerugian Negara pada jalan tersebut”, tegasnya
Selain itu juga bangunan pelengkap seperti drainase juga tidak ada sehingga pada saat musim hujan juga air mengikis badan jalan. Marten menyesalkan sebelumnya harus lakukan perencanaan yang matang dan utamakan kualitas kerja jangan kerja proyek saja tetapi kualitas dan perencanaan asal-asal saja, kesal Marthen.
Untuk diketahui jalan tersebut dikerjakan dengan anggaran Rp.300 Juta lebih dengan volume pengerjaan kurang lebih 600 Meter (**
Penulis Kans
Editor Eppy Manu photo Istimewa