TTS. Spektrum-ntt.com || Sidang Putusan Praperadilan Terhadap Penyidik Polres TTS Atas Penetapan Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Di Supul Di Tolak PN TTS.
Niat hati memeluk gunung apa daya tangan tak sampai itulah filosofi leluhur yang tepat di kenakan kepada tersangka Danial Faot tersangka pembakaran tiga buah rumah milik korban Oktofianus Bulla tanggal 08 - Juni-2020 sekira pukul 17:00 wita lalu yang berharap majelis hakim pengadilan negeri timor tengah selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan terhadap penyidik polres timor tengah selatan yang di ajukan melalui kuasa khusus pemohon yang di kuasakan kepada penasihat hukum Semuel Manafe.SH dan Arman Tanono.SH pada sidang putusan 01/10/2020 sekita pukul 15:00 wita kemarin sore di nyatakan di tolak seluruhnya dan tidak bisa di lakukan upaya hukum lain.
Sidang putusan praperadilan yang di pimpin majelis hakim tunggal Muhamad Zaki Iqbal.SH.MH dalam membacakan amar putusan menyatakan bahwa dalam kesimpulan perkara praperadilan yang di tujukan kepada penyidik polres timor tengah selatan majelis hakim menyatakan menolak seluruh dalil gugatan pemohon praperadilan karena penetapan tersangkan oleh penyidik polres timor tengah selatan terhadap tersangka Danial Faot telah memenuhi syarat formil sebagaimana yang tertuang dalam pasal 187 ke (1) Kuhap tentang tindak pidana pembakaran rumah telah di nyatakan tepat.
Pasalnya dalam menetapkan tersangka sekurang-kurangngnya penyidik telah memenuhi beberapa tahapan proses yang di tuangkan dalam kuhap dan memenuhi unsur, dan dalam perkara aquo yang di teliti majelis hakim sebagaimana yang di ajukan kuasa hukum pemohon penyidik di nyatakan telah memenuhi unsur di mana penyidik telah mengantongi alat bukti lebih dari dua di sertai keterangan sejumlah saksi maka penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka sehingga dalil gugatan pemohon patut di kesampingkan atau di tolak seluruhnya karena gugatan tidak berdasar.
Dengan demikian majelis hakim meminta kepada penyidik polres timor tengah selatan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka sesuai kuhap dan peraturan Kapolri nomor 06 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana , selanjutnya untuk perkara aquo tidak ada upaya hukum lain dan materi gugatan pemohon di nyatakan di tolak seluruhnya dan tidak dapat di pertanggung jawabkan .
" Karena itu sidang di nyatakan di tutup." Kata Hakim Ketua.
Di saksikan wartawan sidang putusan gugatan praperadilan berlangsung di ruang sidang utama PN TTS , sidang di pimpin majelis hakim tunggal Muhamad Zaki Iqbal.SH.MH , hadir kuasa pemohon Semuel Manafe.SH di dampingi sejumlah masa penonton keluarga tersangka sedangkan Penasihat Hukum Arman Tanono.SH tidak hadir , sementara itu hadir termohon Kasat reskrim polres Tts Iptu Hendricka R A Bahtera STK.SIK.MH di dampingi Kanit Pidum Aipda Emil Pingak , Kanit Tipikor Bripka Harsel Moy. Kanit Pidsus Aipda Max Kleing , Kanit PPA Bripka Peter Suan, Kaur Identifikasi Bripka Yandri S B Tlonaen, dan sejumlah anggota sat reskrim polres timor tengah selatan.
Usai sidang putusan Kasat reskrim polres timor tengah selatan Iptu Hendricka R A Bahtera.Stk,Sik.MH di halama kantor PN TTS menyatakan bahwa pihaknya dan seluruh anggota sat reskrim polres timor tengah selatan menyampaikan syukur kepada Tuhan karena sidang perkara praperadilan memakan waktu yang cukup lama tuju kali persidangan berlangsung namun akhirnya majelis memutuskan menolak permohonan tersangka seluruhnya.
"Kemenangan ada di pihak penyidik, kendati demikian walau putusan di nyatakan menolak dalil pemohon namun ke depan kita tegaskan kepada anggota untuk berhati-hati dalam meneliti sebuah kasus. harus penuh ketelitian sehingga tidak ada kekeliruan sebagaimana yang terjadi saat ini."Tegasnya. (**/red
penulis Mega
editor EppyM photo istimewa